Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Tanah Labuan Bajo, Kejaksaan NTT Tahan Mantan Bupati Manggarai Barat

image-gnews
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla. Antara/HO- istimewa
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla. Antara/HO- istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus CH. Dulla akhirnya ditahan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara berupa tanah di Labuan Bajo.

Mantan Bupati Manggarai Barat ini ditahan, Rabu, 10 Maret 2021 sekitar pukul 13.30 WITA, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara berupa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp 1, 3 Triliun.

Sebelum ditahan oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, tersangka mantan Bupati Mabar ini diperiksa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari dokter yang disiapkan oleh Kejati NTT.

Usai pemeriksaan, tim medis menyatakan bahwa tersangka dinyatakan sehat dan layak untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kupang.

Baca: Kejaksaan Cari Aktor Keterangan Palsu Kasus Tanah Labuan Bajo

Bukan saja itu, tersangka Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dulla juga menjalani pemeriksaan antigen oleh tim medis dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT untuk memastikan tersangka sudah sembuh dari virus Covid 19.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat, Bambang Dwi yang ditemui di Kantor Kejati NTT menegaskan tersangka merupakan orang ke 17 yang ditahan penyidik Tipidsus dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Sebelum ditahan, kata Kajari, mantan Bupati Mabar, Agustinus CH. Dulla terlebih dahulu diperiksa oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT dalam kasus tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hari ini, kata dia, tim penyidik Tipidsus Kejati NTT melakukan tahap II karena berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mabar untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.

“Tersangka ditahan 20 hari kedepan, sambil menunggu proses dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,” kata Bambang.

Ditegaskan Bambang, setelah menerima tahap II dari penyidik Tipidsus Kejati NTT, Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara akan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan.

“Dalam waktu dekat berkas perkara, barang bukti dan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk disidangkan,” tegas Bambang.

Kuasa hukum mantan Bupati Mabar, Frans Tulung dan Mel Ndaomanu berharap kasus penjualan tanah di Labuan Bajo segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk segera disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum dalam kasus tersebut. “Soal salah atau benar itu nanti di uji dalam persidangan, maka kami berharap kasusnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang,” kata Frans.

YOHANES SEO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

5 hari lalu

Proses relokasi seekor buaya yang ditangkap di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. ANTARA/HO-BBKSDA NTT
Konflik Buaya dan Manusia Tinggi, BBKSDA NTT Desak Pemulihan Hutan Mangrove

Sepanjang tahun lalu, 5 warga Timor mati digigit buaya dan 10 luka-luka. Tahun ini sudah satu orang yang tewas.


Rekomendasi 5 Destinasi Wisata Unggul di Labuan Bajo dan Pulau Komodo NTT

8 hari lalu

Pink Beach di Flores, NTT. shutterstock.com
Rekomendasi 5 Destinasi Wisata Unggul di Labuan Bajo dan Pulau Komodo NTT

Mengenal destinasi wisata di Labuan Bajo dan Pulau Komodo, NTT. Berikut 5 rekomendasinya, antara lain Pink Beach dan Pulau Padar.


Eltinus Omaleng dalam Pusaran Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Sejak 2022

8 hari lalu

Mantan terdakwa Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. Eltinus Omaleng diperiksa sebagai saksi untuk 4 orang tersangka Pegawai Negeri Sipi, Totok Suharto, pihak swasta Budiyanto Wijaya, Arif Yahya dan Gustaf Urbanus Patandianan, dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang menghabis anggaran lebih dari Rp.250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.11,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Eltinus Omaleng dalam Pusaran Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Sejak 2022

Eltinus Omaleng mengakui pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 merupakan salah satu janji kampanyenya pada Pilkada 2019. Siapakah dia?


Peristiwa Kapal Wisata Tenggelam di Kitaran Labuan Bajo, Terbaru Kapal Wisata White Pearl Karam

10 hari lalu

Kapal wisata White Pearl tenggelam di sekitar Pulau Kanawa, Labuan Bajo. Jumat 5 April 2024. Foto: Istimewa
Peristiwa Kapal Wisata Tenggelam di Kitaran Labuan Bajo, Terbaru Kapal Wisata White Pearl Karam

Deretan peristiwa kapal wisata tenggelam di kitaran Labuan Bajo. Terbaru kapal wisata White Pearl, pada Jumat, 5 April 2024.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

10 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

10 hari lalu

Pulau Kanawa. Shutterstock
Kapal Wisata Tenggelam di Pulau Kanawa Labuan Bajo, Ini Profil Destinasi Wisata Bulan Madu di NTT

Kapal wisata White Pearl tenggelam di sekitar Pulau Kanawa, Labuan Bajo, NTT, pada Jumat, 5 April 2024. Berikut profil Pulau Kanawa


Kejagung Didesak Asset Recovery dalam Kasus Harvey Moeis, Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

17 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Kejagung Didesak Asset Recovery dalam Kasus Harvey Moeis, Bagaimana Penerapannya di Indonesia?

Kejagung didesak lakukan asset recovery dalam kasus korupsi Harvey Moeis. Bagaimana penerapan pemulihan aset di Indonesia?


Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

18 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

20 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024.  ANTARA/Rivan Awal Lingga
Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.


Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

21 hari lalu

Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk periode 2011-2016 Milawarma (kedua kiri bawah) bersama Mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013 Anung Dri Prasetya (kiri atas), Mantan Direktur Utama PT Satria Bahana Sarana R Tjahyono Imawan (kanan bawah), Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam (kanan atas), Wakil Ketua tim akuisisi Nurtimah Tobing (kiri bawah) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) di Pengadilan Tipikor PN Palembang Klas 1A khusus, Sumatera Selatan, Senin, 19 Februari 2024. ANTARA/Nova Wahyudi
Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

JPU meminta Majelis Hakim menolak pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum PTBA.