TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 saksi kasus dugaan korupsi pembelian tanah di DKI Jakarta. Keenam saksi tersebut berasal dari pegawai Perumda Pembangunan Sarana Jaya hingga calo tanah.
“Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 10 Maret 2021.
Keenam saksi tersebut di antaranya, Bendahara Ekonom Kongregasi Suster-Suster CB Provinsi Indonesia Fransiska Sri Kustini; Manajer Unit Pelayanan Pengadaan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Rachmat Taufik; Senior Manajer Divisi usaha Perumda Sarana Jaya Slamet Riyanto; Junior Manajer Subdivisi Akuntansi dan Anggaran Sarana Jaya Asep Firdaus Risnandar; Junior Manajer Divisi Pertanahan Sarana Jaya I Gede Aldi Pradana. Minan bin Mamad, broker tanah.
Meski telah mengumumkan dimulainya penyidikan dalam perkara ini, KPK belum mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka. KPK beralasan kebijakan pimpinan saat ini pengumuman tersangka dilakukan ketika penahanan atau penangkapan.
Koran Tempo edisi 8 Maret 2021 menulis kasus korupsi pengadaan tanah di Pondok Ranggon ini diduga merugikan negara hingga Rp 150 miliar. Tiga orang diduga telah ditetapkan menjadi tersangka, yaitu Direktur Utama PT Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, serta dua direktur PT Adonara, Anja Runtuwene dan Tommy Andrian.
PT Pembangunan Sarana Jaya diduga membeli lahan di Pondok Ranggon dan Munjul seluas 4,2 hektare pada akhir 2019. Lahan yang akan digunakan untuk proyek rumah DP 0 persen itu diduga bermasalah karena berada di jalur hijau dan harganya bermasalah.