TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri menggelar gelar perkara penentuan status kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) terkait penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu, 10 Maret 2021.
"Memang benar ya untuk hari ini rencananya jam 14 nanti akan dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan apakah kasus itu naik penyidikan, " kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi pada Rabu, 10 Maret 2021.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, sekitar pukul 00.30.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Menindaklannjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor dalam kasus tersebut.
"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian. Nantinya, ia bakal menyangkakan para tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.