TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI telah mengirimkan peringatan terhadap 79 akun media sosial. Peringatan yang dilakukan oleh virtual police (polisi virtual) ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan mayoritas akun itu telah merespons dengan mengubah unggahannya.
"Sekarang bertambah sudah menjadi 79 akun. Alhamdulillah mayoritas itu mengubah. Responsnya baik. Sebenarnya kalau kami saklek (ikut aturan), wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," ucap Rusdi saat dikonfirmasi pada Rabu, 10 Maret 2021.
Rusdi menjelaskan unggahan yang rata-rata terkena teguran adalah mereka yang memiliki sentimen pribadi. "Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," kata dia.
Sebelumnya Polri sudah menjelaskan cara kerja polisi virtual. Pada tahap awal ketika ada unggahan konten yang dinilai mengandung SARA, maka anggota yang menjadi petugas polisi virtual langsung melaporkan ke atasan. Lalu unggahan atau cuitan tersebut diserahkan kepada sejumlah ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli UU ITE untuk dimintakan pendapat.
Nantinya, jika unggahan atau cuitan memiliki potensi memiliki tindak pidana, unggahan itu akan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber. Setelah pejabat setuju, maka virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun media sosial.
Baca juga: Revisi UU ITE Tak Ada di Prolegnas, Simak Lagi Pasal Bermasalah Aturan Ini
ANDITA RAHMA