Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terus Bertambah, Total 72 Akun Media Sosial Kena Teguran Virtual Police

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Ilustrasi Media Sosial (Medsos).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI telah mengirimkan peringatan terhadap 79 akun media sosial. Peringatan yang dilakukan oleh virtual police (polisi virtual) ditujukan kepada pemilik akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan mayoritas akun itu telah merespons dengan mengubah unggahannya. 

"Sekarang bertambah sudah menjadi 79 akun. Alhamdulillah mayoritas itu mengubah. Responsnya baik. Sebenarnya kalau kami saklek (ikut aturan), wah sudah pidana saja itu. Tapi, di sinilah kebijakan polisi. Ketika melihat masyarakat sudah terlibat tindak pidana, itu diingatkan," ucap Rusdi saat dikonfirmasi pada Rabu, 10 Maret 2021. 

Rusdi menjelaskan unggahan yang rata-rata terkena teguran adalah mereka yang memiliki sentimen pribadi. "Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," kata dia. 

Sebelumnya Polri sudah menjelaskan cara kerja polisi virtual. Pada tahap awal ketika ada unggahan konten yang dinilai mengandung SARA, maka anggota yang menjadi petugas polisi virtual langsung melaporkan ke atasan. Lalu unggahan atau cuitan tersebut diserahkan kepada sejumlah ahli, seperti ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli UU ITE untuk dimintakan pendapat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nantinya, jika unggahan atau cuitan memiliki potensi memiliki tindak pidana, unggahan itu akan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber. Setelah pejabat setuju, maka virtual police akan mengirimkan peringatan kepada pemilik akun media sosial.

Baca juga: Revisi UU ITE Tak Ada di Prolegnas, Simak Lagi Pasal Bermasalah Aturan Ini

ANDITA RAHMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

8 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

1 hari lalu

Logo twitter, facebook dan whatsapp. Istimewa
CekFakta #256 Langkah Mengecek Transparansi Halaman Media Sosial

Menelisik Motivasi di Balik Akun Medsos Penyebar Hoaks Melalui Transparansi Halaman


Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

1 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

2 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

2 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

2 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?


Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

2 hari lalu

Memotret menggunakan telepon seluler. gigaom.com
Medsos Ramai Prajurit TNI Diduga Diam-diam Potret Penumpang Lain di Kereta Api, Ketahui Hak Privasi dan Jenis Data Pribadi

Seorang prajurit TNI diduga diam-diam memotret penumpang lain di kereta api. Ini jenis-jenis data pribadi yang harus dilindungi sebagai hak privasi.


Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

3 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri Anggota TNI Ditahan usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Perempuan Mahardhika: Darurat Pemahaman Gender

Perempuan Mahardhika mengatakan, polisi seharusnya melindungi perempuan seperti Anandira, korban perselingkuhan suami yang berani bersuara.


Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

4 hari lalu

Ilustrasi keluarga mengisi liburan sekolah dengan camping di alam. Foto: Freepik.com/Jcomp
Saran Psikolog agar Mental Sehat setelah Libur Panjang

Hindari berbagai jenis kegiatan yang membuat tubuh minim bergerak agar mental tetap sehat usai libur panjang Lebaran.


Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

4 hari lalu

Satreskrim Polresta Denpasar menggiring tersangka Hari Soeslistya Adi, 38 tahun, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6, dalam kasus UU ITE usai menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin, 15 April 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota TNI, Admin Akun Instagram Ayoberanilaporkan6 jadi Tersangka

Anandira Puspita, istri dari anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, menjadi tersangka UU ITE usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya