TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Hendarman menyebut pihaknya akan mempertimbangkan untuk memuat kata 'agama' secara eksplisit dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional. Hal ini disampaikan merespon ramainya kritik bakal hilangnya frasa agama pada Visi Pendidikan Indonesia dalam draf Peta Jalan Pendidikan Nasional 2020-2035.
“Semua masukan yang sangat baik, termasuk penambahan kata-kata ‘agama’ secara eksplisit akan dipertimbangkan termuat pada pengembangan Peta Jalan Pendidikan Pendidikan," ujar Hendarman lewat keterangan tertulis yang dikutip Rabu, 10 Maret 2021.
Ia mengakui bahwa sejauh ini, hanya ada satu rancangan atau draf Peta Jalan Pendidikan yang sudah pernah dibuat dan dokumen tersebut bukanlah dokumen final.
“Membangun rakyat Indonesia untuk menjadi pembelajar seumur hidup yang unggul, terus berkembang, sejahtera, dan berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila," demikian bunyi Visi Pendidikan Indonesia, dalam draf PJPN 2020-2035 yang beredar.
”Dapat dilihat pada keterangan di setiap halaman bahwa dokumen tersebut masih berupa draf. Substansinya belum lengkap, sehingga tidak dapat dikatakan dokumen final,” ujarnya.
Meski tidak ada kata 'agama' secara eksplisit dalam visi tersebut, Hendarman memastikan bahwa agama dan Pancasila tetap ada dalam Peta Jalan Pendidikan 2020-2035. Menurut dia, hal tersebut tercantum dalam profil Pelajar Pancasila. Di antara ciri profil tersebut adalah pelajar yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.
“Agama sangat esensial bagi kita, bangsa Indonesia dan karenanya kami refleksikan pada profil Pelajar Pancasila," ujar Hendarman.
Kritik terhadap Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 awalnya disampaikan Pengurus Pusat Muhammadiyah karena tidak ditemukannya kata 'agama' dalam draf rumusan paling mutakhir tanggal 11 Desember 2020, terutama hilangnya frasa 'agama' dari Visi Pendidikan Indonesia 2035. Hanya tercantum budaya sebagai acuan nilai mendampingi Pancasila.
“Saya bertanya, hilangnya kata agama itu kealpaan atau memang sengaja? Oke kalau Pancasila itu dasar (negara), tapi kenapa budaya itu masuk?” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangannya yang dikutip dari situs resmi Muhammadiyah.or.id, Selasa, 9 Maret 2021.
Menurut Haedar, hilangnya frasa agama dalam visi pendidikan bertentangan dengan konstitusi. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 berbunyi: "Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang".
Selanjutnya pada ayat (5) disebut, pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.