TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, akan menjalani sidang putusan pada Rabu, 10 Maret 2021.
"Dijadwalkan pada jam 10.00 WIB," ujar Jaksa Zulkipli saat dihubungi pada Rabu, 10 Maret 2021.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut Prasetijo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyatakan Prasetijo diduga menerima uang US$ 100 ribu. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran sudah membantu mengurus status buron atau red notice Djoko Tjandra. Ia juga berperan mengenalkan Tommy Sumardi kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Prasetijo Utomo dikenakan Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.