TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan suap kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, InspekturJenderal Napoleon Bonaparte akan menjalani sidang putusan pada Rabu, 10 Maret 2021.
"Iya, sidang sekitar jam 10," ujar kuasa hukum Irjen Napoleon, Haposan Batubara, saat dihubungi pada Rabu, 10 Maret 2021.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu dengan hukuman 3 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Napoleon membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa mengatakan Napoleon terbukti menerima Sin$ 200 ribu dan US$ 370 ribu dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan agar Napoleon membantu menghapus Djoko Tjandra dari status daftar pencarian orang sistem Imigrasi.
Penghapusan itu membuat Djoko Tjandra, selaku buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, bisa masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan praperadilan.