TEMPO.CO, Jakarta - Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri dengan memeriksa sejumlah saksi. Salah satu saksi yang menjalani pemeriksaan ialah petinggi maskapai Sriwijaya Air berinisial CL.
Korupsi Asabri merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
CL salah satu dari tujuh orang saksi yang diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, Selasa kemarin. "Tim Jaksa Penyidik Jampidsus memeriksa tujuh orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Ezen Eber Simanjutak.
Tujuh saksi yang diperiksa tersebut berinisial IMS selaku anak dari tersangka Ilham W Siregar, NS selaku Direktur PT Evergreen Sekuritas, dan BS selaku kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Asabri.
Saksi berikutnya CL petinggi di PT Sriwijaya Air, ABS selaku direktur utama PT Strategic Management Service, dan RO selaku direktur utama PT OSO Manajemen Investasi. "Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Simanjuntak.
Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri. Selain itu petinggi PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat. Kedua orang ini tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Kasus Asabri, Kejagung Sita 179 Hektare Tanah Milik Benny Tjokro di Bogor