6. Pasal 17
Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan minol. Pada pasal ini, masyarakat dapat memberikan laporan kepada instansi berwenang jika terjadi pelanggaran terhadap larangan produksi, distribusi, perdagangan, dan/atau konsumsi minol. Peran serta masyarakat juga berhak atas jaminan perlindungan.
7. Pasal 18
Pasal ini mengatur orang yang memproduksi minol golongan A, B, C, tradisional, dan campuran atau racikan dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Jika pelangaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3.
8. Pasal 19
Pasal ini mengatur orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minol golongan A, B, C, tradisional, dan campuran atau racikan dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun atau denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
9. Pasal 20
Pasal ini mengatur bahwa orang yang mengkonsumsi minol golongan A, B, C, tradisional, dan campuran atau racikan dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 3 bulan dan paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
10. Pasal 21
Jika mengonsumsi minuman beralkohol mengganggu ketertiban umum atau menganam keamanan orang lain dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 100 juta. Jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3. Demikian 10 pasal dalam RUU Larangan Minol yang masuk dalam Prolegnas dan perlu menjadi perhatian.
Baca juga: Ini RUU yang Masuk Prolegnas, Ada RUU PKS dan RUU Larangan Minol
FRISKI RIANA