8. Pasal 19
Pasal ini mengatur definisi perbudakan seksual sebagai kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk membatasi ruang gerak atau mencabut kebebasan seseorang, dengan tujuan menempatkan orang tersebut melayani kebutuhan seksual dirinya sendiri atau orang lain dalam jangka waktu tertentu.
9. Pasal 20
Mengatur definisi penyiksaan seksual, yaitu kekerasan seksual yang dilakukan dalam bentuk menyiksa korban.
10. Pasal 24
Pasal ini mengatur hak atas penanganan korban yang meliputi hak-hak atas informasi, mendapatkan dokumen penanganan, pendampingan dan bantuan hukum, penguatan psikologis, pelayanan kesehatan (pemeriksaan, tindakan dan perawatan medis) serta hak mendapatkan layanan dan fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan khusus korban.
Baca juga : DPR dan Pemerintah Setuju Keluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas 2021
Pasal 24 juga mengatur penyelenggaraan visum et repertum, surat keterangan pemeriksaan psikologis dan surat keterangan psikiater; juga pemantauan secara berkala terhadap kondisi korban.
11. Pasal 25
Pasal ini mengatur pelaksanaan hak korban atas perlindungan diselenggarakan aparat penegak hukum. Kemudian dalam keadaan tertentu, korban dapat meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
12. Pasal 26
Pasal ini mengatur hak korban atas pemulihan yang meliputi fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya, dan ganti kerugian. Secara rinci, pelaksanaan hak pemulihan ini diatur dari Pasal 27 hingga Pasal 32.
13. Pasal 44
RUU PKS mengatur pembuktian yang memberikan kemudahan bagi korban untuk mendapatkan akses keadilan. Pada ayat (2), alat bukti lain yang diatur meliputi surat keterangan psikolog dan/atau psikiater, rekam medis dan/atau hasil pemeriksaan forensik, rekaman pemeriksaan dalam proses penyidikan, informasi yang diucapkan, dikirim, diterima atau disimpan secara
elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, dokumen, dan hasil pemeriksaan rekening bank.
14. Pasal 45 ayat (1)
Pasal ini menyebut bahwa keterangan seorang korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti lainnya.
Demikian pasal-pasal krusial dalam RUU PKS yang kini masuk prolegnas.
FRISKI RIANA