Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kubu KLB Demokrat Tuding AD/ART Demokrat 2020 Tidak Sah

image-gnews
Politikus Partai Demokrat, Darmizal (jaket biru tengah), menangis dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 9 Maret 2021. Tempo/Egi Adyatama
Politikus Partai Demokrat, Darmizal (jaket biru tengah), menangis dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa, 9 Maret 2021. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa Deli Serdang, Razman Nasution, mengklaim KLB Demokrat yang dilaksanakan sah.

Mereka berargumen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang dikeluarkan Partai Demokrat pada 2020, tidak sah. Kubu KLB mengaku berpegang AD/ART pada kongres 2005.

"Bahwa AD/ART dari Partai Demokrat yang dikeluarkan pada 2020 berdasarkan kongres yang menetapkan AHY adalah melanggar Pasal 5, 23, dan 22 UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011," kata Razman di Kawasan Jakarta Selatan, Selasa 9 Maret 2021.

Ia mengatakan Pasal 5 UU Parpol, menyebut perubahan AD/ART berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai. Yaitu melalui munas, kongres, dan muktamar. Termasuk di antaranya munas luar biasa, KLB, dan muktamar luar biasa.

Selain itu, Razman mengatakan pada pasal 32, putusan mahkamah parpol bersifat final dan mengikat secara internal, khususnya jika ada perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Selain itu, Razman mengatakan pasal 20 menyebutkan mahkamah partai menyelesaikan perselisihan. Adapun perselisihan dilakukan seusai dengan UU Partai Politik. "Jadi kalau ada perselisihan maka acuannya adalah UU parpol, yang bisa juga dilakukan melalui peradilan biasa yaitu PTUN," kata Razman.

Razman mengatakan, di dalam Pasal 17 AD/ART 2020, mencantumkan Majelis tinggi partai sebagai pengambil keputusan. Padahal, ia mengatakan forum tertinggi dalam UU Parpol adalah muktamar, munas, atau kongres.

"Artinya kalau ada persoalan-persoalan, itu sudah dijelaskan dalam UU Parpol itu diputuskan oleh Mahkamah Partai yang sifatnya final and binding. Seketika dan mengikat. Tapi di AD ART ini mahkamah Partai sifatnya hanya rekomendasi bukan mengikat atau berkekuatan hukum tetap," kata Razman.

Mereka pun mempertanyakan pasal 23, yang membahas Ketua Umum yang melaksanakan, mengawasi, dan mengendalikan semua kegiatan kepartaian baik ke dalam maupun ke luar.

"Tapi di dalam AD/ART mereka, dalam hal menjalankan roda organisasi keputusan strategis ada di Majelis tinggi. Maka lengkap lah pelanggaran-pelanggaran apa yang mereka produk pada munas 2020. Ini jelas legal formalnya dari UU Partai Politik," kata Razman.

Baca juga: Penggagas KLB Demokrat Menyesal Pernah Dukung SBY Jadi Ketum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Reaksi KIM Soal Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

1 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Reaksi KIM Soal Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menyatakan Prabowo selalu berpesan satu musuh terlalu banyak, seribu kawan terlalu sedikit.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

3 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

4 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

4 jam lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

6 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.


Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

7 jam lalu

Logo Partai Demokrat
Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

Partai Demokrat akan mengikuti keputusan presiden terpilih Prabowo Subianto jika ingin menambah partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).


Soal Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Demokrat Utamakan AHY

8 jam lalu

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat (Bakomstra) Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Foto: Partai Demokrat
Soal Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Demokrat Utamakan AHY

Herzaky mengatakan Partai Demokrat akan mengutamakan AHY untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo-Gibran mendatang.


Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

9 jam lalu

Dari kiri: Edhy Baskoro Yudhoyono berfoto dengan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam acara Bukber Partai Demokrat di St. Regis Setiabudi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

Partai Demokrat menegaskan langkah Prabowo yang akan menempatkan orang berdasarkan kebutuhan itu bukan sebagai bentuk politik bagi-bagi kue.


Demokrat Ingatkan Ini soal Niat Prabowo Rangkul Partai di Luar KIM

11 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Demokrat Ingatkan Ini soal Niat Prabowo Rangkul Partai di Luar KIM

Partai Demokrat menyerahkan segala keputusan soal Koalisi Indonesia Maju (KIM) kepada calon presiden terpilih RI Prabowo, tapi...


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

12 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.