TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah memang belum mengajukan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke DPR.
"RUU ITE lagi dibahas dan public hearing karena terkait dengan RUU pidana (RKUHP) yang sudah dibahas mendalam. Dalam rangkaian ini karena kita sudah punya preseden," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.
Ia mengatakan bahwa revisi Undang-undang ITE bisa saja menyusul untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Hal itu, kata dia, karena Prolegnas dievaluasi per semester sehingga perlu melihat perkembangan selanjutnya apabila ingin memasukkan revisi Undang-undang ITE ke Prolegnas 2021.
"Kebijakan kita adalah prolegnas dievaluasi per semester maka lihat perkembangan selanjutnya (rencana memasukkan RUU ITE dalam Prolegnas 2021)," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, anggota Baleg DPR RI Fraksi Demokrat Santoso mengapresiasi keinginan pemerintah untuk mengajukan revisi UU ITE. Sehingga tidak ada kesalahan implementasi dan menghambat proses demokrasi.
Baca juga: Ini Deretan Pasal Bermasalah Dalam UU ITE Versi SafeNET