TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI, Abdullah Hehamahua, mengatakan akan membuktikan tewasnya 6 anggota laskar merupakan pelanggaran HAM berat.
Abdullah mengatakan bukti-bukti sedang disusun dalam dua jilid buku. "Sedang disusun dalam buku putih yang terdiri dari dua jilid. Bukti-bukti sudah ada, tetapi disebabkan sangat tebal, ratusan halaman, maka mudah-mudahan akhir bulan ini sudah selesai," ujar Abdullah saat dihubungi, Selasa, 9 Maret 2021.
Sebelumnya, Abdullah dan beberapa tokoh juga sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kasus tersebut dibawa ke Pengadilan HAM. Menkopolhukam Mahfud Md yang mendampingi Presiden Jokowi dalam pertemuan itu, meminta TP3 membawakan bukti-bukti yang mendukung pendapat mereka.
Sejauh ini, kata Mahfud, TP3 baru sebatas menyampaikan keyakinan-keyakinan bahwa kasus itu merupakan pelanggaran HAM berat.
"TP3 kan juga sudah diterima oleh Komnas HAM, diminta mana buktinya, secuil saja bahwa ada terstruktur, sistematis dan masif-nya. Ndak ada, tuh. Hanya mengatakan yakin. Nah, kalau yakin saja tidak boleh, karena kita punya keyakinan juga banyak pelakunya ini itu, otaknya itu, dan yang membiayai itu, juga yakin kita, tapi kan tidak ada buktinya," ujar Mahfud.
Namun, Mahfud menyatakan pemerintah terbuka apabila terdapat bukti-bukti lain soal tewasnya 6 laskar FPI tersebut. Sejauh ini, penyelidikan Komnas HAM yang sesuai dengan kewenangan undang-undang, tidak menemukan adanya bukti pelanggaran HAM berat. "Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai dengan kewenangan undang-undang. Enggak ada (bukti pelanggaran HAM berat)," katanya.
Baca juga: Presiden Jokowi Disebut Terbuka Terima Temuan TP3 Soal Kasus Laskar FPI