TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri bakal menggelar gelar perkara penentuan status dalam kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) kasus penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) pada besok, 10 Maret 2021.
"Rencana Rabu, 10 Maret 2021, ya," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi pada Selasa, 9 Maret 2021.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Baca: Presiden Jokowi Disebut Terbuka Terima Temuan TP3 Soal Kasus Laskar FPI
Menindaklannjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing dalam kasus penembakan laskar FPI.
"Kalau di unlawfull killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," kata Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian.
Nantinya, ia bakal menyangkakan para tersangka kasus penembakan laskar FPI dengan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
ANDITA RAHMA