TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat alias emergency use of authorization (UEA), untuk vaksin Covid-19 asal Inggris AstraZeneca. Hal ini diumumkan pada Selasa, 9 Maret 2021.
"Berdasarkan hasil evaluasi tersebut dan juga pertimbangan manfaat dan resiko, Badan POM telah menerbitkan penggunaan masa darurat (EUA), pada 22 Februari 2021, dengan nomor EUA2158100143A1," kata Kepala Badan POM Penny Lukito, dalam konferensi pers daring.
Penny mengatakan vaksin ini dikemas dalam dus berisi 10 file, dan volume masing-masing 5 ml. Masing-masing file untuk 10 dosis vaksin. Sebelum produk digunakan,
Sebelumnya, 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca yang didatangkan ke Indonesia melalui skema COVAX hari ini tiba di Jakarta, Senin, 8 Maret 2021. Indonesia merupakan salah satu negara pertama di Asia yang menerima dosis vaksin Covid-19 melalui inisiatif global yang dikelola oleh badan dunia World Health Organization (WHO) ini.
Kedatangan 1,1 juta dosis vaksin AstraZeneca ini merupakan yang kelima setelah pada tahap pertama dan kedua. Pemerintah mendatangkan sebanyak 1,2 juta dan 1,8 juta dosis vaksin siap pakai. Kemudian pada tahap ketiga, didatangkan 15 juta dosis bahan baku vaksin yang selanjutnya akan diproses oleh PT Bio Farma. Lalu tahap keempat, 10 juta dosis bahan baku vaksin tiba pada awal Februari lalu. Keseluruhannya merupakan Vaksin Sinovac.
Tahap kelima ini merupakan kali pertama kedatangan vaksin AstraZeneca. Berdasarkan studi dan uji klinis, AstraZeneca aman digunakan untuk lansia di atas 60 tahun. Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan akan ada 4,6 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca yang tiba di Indonesia pada Maret ini.
Baca juga: Mengenal Vaksin Covid-19 AstraZeneca Asal Inggris