TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengajak semua pihak mematuhi larangan berpergian untuk liburan Isra Miraj hingga Hari Raya Nyepi mulai ASN hingga BUMN. "Kami berharap para pimpinan instansi terutama TNI, Polri dan juga Kementerian Dalam Negeri serta BUMN bisa betul-betul mengawasi anggota dan karyawan masing-masing," kata Doni dalam konferensi pers virtual Senin 8 Maret 2021.
Dalam keputusan perpanjangan PPKM Mikro yang ketiga untuk periode 9-22 Maret 2021, pemerintah juga mengeluarkan larangan berpergian ke luar kota bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri serta pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN dan BUMD)
Larangan itu berlaku dalam periode 10-14 Maret 2021 atau saat masa liburan panjang Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi pada pekan ini.
Selain ASN, Pemerintah juga mengimbau pihak swasta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota selama Isra Miraj hingga Nyepi. Terkait hal itu, Doni mengatakan akan berkoordinasi dengan swasta dan khususnya Kamar Dagang dan Industri (KADIN) untuk memastikan bahwa imbauan larangan berpergian dapat disampaikan ke semua pimpinan perusahaan. "Kalau ini semua bisa dipatuhi maka kita akan bisa menekan kasus harian dan juga kasus aktif, dan pada akhirnya kita bisa mengurangi angka kematian," tegas Doni.
Baca: ASN yang Mudik Saat Libur Isra Miraj hingga Nyepi Bisa Kena Sanksi Disiplin