TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami upaya Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, yang diduga menyamarkan sejumlah aset miliknya.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan terhadap pengusaha bernama H. Sudirman yang dilaksanakan pada 8 Maret 2021. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman.
"H. Sudirman didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya upaya pengalihan aset milik NA (Nurhadi) menjadi nama pihak lain," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Selasa, 9 Maret 2021.
Ali mengatakan aset-aset itu sendiri kini telah disita oleh penyidik KPK dan terhitung sebagai barang bukti dalam perkara yang menjerat Nurhadi.
Ferdy Suman ditetapkan tersangka oleh KPK setelah diduga menghalang-halangi proses penyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Ferdy kini telah ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sejak 10 Januari 2021. Di kasus Nurhadi, ia disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, Ini Daftar yang Berstatus Tersangka dan Dicegah Tangkal
ANDITA RAHMA