AHY Serahkan Dokumen dan Berkas
Dalam pertemuan itu, ia menyampaikan laporan dalam bentuk dokumen dan berkas otentik terkait KLB di Deli Serdang yang tidak sesuai AD/ART partai. Laporan itu dikumpulkan dalam 5 kotak kontainer plastik.
"Kami menyerahkan konstitusi Demokrat, AD/ART yang juga telah disahkan oleh negara, oleh pemerintah, oleh Kemenkumham, juga kepengurusan kepemimpinan Partai Demokrat berdasarkan Kongres V Partai Demokrat pada 15 Maret 2020 yang berlangsung dengan demokratis dan telah disahkan Kemenkumham," ujar AHY.
AHY Yakin Kemenkumham Objektif
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yakin Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan objektif melihat persoalan yang menyerang partainya.
"Saya memiliki keyakinan Kemenkumham memiliki integritas dan bisa bertindak objektif menggunakan data, bukti dan fakta yang kami serahkan," kata dia saat mendatangi Kemenkumham.
AHY mengatakan para kader yang datang ke KLB di Deli Serdang itu bukan pemegang hak suara yang sah. "Mereka hanya dijaketkan, diberikan jas Partai Demokrat seolah-olah mewakili suara yang sah. Proses pengambilan keputusannya pun tidak sah. Kuorum tidak dipenuhi sama sekali. Tidak ada unsur DPP," kata dia.
Kemenkumham Dalami Aduan Demokrat
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar mengatakan akan menelaah dokumen-dokumen yang disampaikan Agus Harimurti.
"Tentunya berdasarkan pertemuan tadi apa yang dijelaskan dan disampaikan oleh Pak AHY kami akan catat dan kemudian melakukan telaah lebih lanjut terhadap dokumen-dokumen tersebut," kata Cahyo di Kantor Kemenkumham.
Cahyo mengaku telah menerima kunjungan AHY dan jajarannya, serta mendengarkan laporan mereka. AHY membawa dokumen berupa surat kronologis, pernyataan dari Majelis Tinggi Partai, serta bukti-bukti terkait penyelenggaraan KLB Demokrat di Deli Serdang. "Nanti akan kami pelajari," ujar Cahyo.
Baca juga: Peserta KLB Demokrat Protes Hanya Dapat Rp 5 Juta, Dipanggil Nazaruddin
CAESAR AKBAR | FRISKI RIANA