Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Meluas ke 3 Provinsi

Reporter

image-gnews
Warga beraktivitas di wilayah zona merah Covid-19 di kawasan Paseban, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021. PPKM berbasis mikro sudah mulai diterapkan pada Selasa (9/2) lalu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Warga beraktivitas di wilayah zona merah Covid-19 di kawasan Paseban, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021. PPKM berbasis mikro sudah mulai diterapkan pada Selasa (9/2) lalu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro dari 9-22 Maret 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2021.

"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 6 (enam) minggu berturut-turut. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," tulis Diktum kelima belas instruksi Mendagri yang diterima Tempo.

Dalam instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Maret 2021 tersebut, PPKM mikro juga diperluas tak hanya di tujuh provinsi di wilayah Jawa dan Bali saja. Dijelaskan dalam instruksi tersebut, agar Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kalimantan Timur, dan Gubernur Sulawesi Selatan, agar ikut melaksanakan PPKM mikro ini.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal, mengatakan bahwa ketiga daerah tersebut ditambahkan karena memiliki penambahan jumlah kasus Covid-19 aktif yang masih tinggi.

"Bahkan Kaltim mencapai 6 ribuan kasus. Kesepuluh provinsi tersebut (Jawa-Bali ditambah Kaltim, Sulsel, dan Sumut) berkontribusi terhadap 70 persen kasus aktif nasional," kata Syafrizal saat dihubungi, Ahad, 7 Maret 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syafrizal pun mengatakan keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM mikro di Jawa dan Bali, tak terlepas dari hasil evaluasi program tersebut, yang dinilai baik. PPKM mikro, kata dia, berhasil menekan kasus positif Covid-19 sampai dengan 50 persen. Syafrizal mengatakan angka kesembuhan pasien berhasil ditingkatkan pada masa PPKM mikro.

"Jadi jika kita bisa menekan kasus pada kontribusi 70 persen kasus aktif ini, diharapkan dapat melandaikan kurva dengan lebih cepat lagi," kata Syafrizal soal kebijakan PPKM Mikro.

Baca juga: PPKM Mikro Jakarta Berakhir Besok, Wagub Riza Patria Bilang Begini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

1 jam lalu

RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?
RUU DKJ Disahkan DPR sebagai Undang-undang Terdapat Soal Kawasan Aglomerasi, Begini Penjelasannya

RUU DKJ disahkan DPR sebagai undang-undang, di sana terdapat soal Dewan Kawasan Aglomerasi yang nanti akan dipimpin wakil presiden.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

1 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Dorong Pj Kepala Daerah Penuhi Anggaran Pilkada Serentak 2024

Anggaran Pilkada serentak 2024 sebanyak 40 persen berasal dari APBD 2023, dan 60 persen dari APBD 2024.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

4 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Pemda Sumatera Utara Gandeng eFishery Kembangkan Budidaya Ikan Air Tawar

7 hari lalu

Presiden Jokowi (tengah) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) dan Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin (kanan) menyampaikan pidato saat peresmian pabrik minyak goreng merah di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis, 14 Maret 2024. ANTARA/Yudi Manar
Pemda Sumatera Utara Gandeng eFishery Kembangkan Budidaya Ikan Air Tawar

Pemda Sumatera Utara menggandeng eFishery dalam pengembangan budidaya ikan air tawar.


Cianjur Gabung Kawasan Aglomerasi Jakarta dalam RUU DKJ, ini Profilnya

8 hari lalu

Kepadatan kendaraan saat diberlakukan sistem satu arah menuju jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 25 Desember 2023. Menurut Satlantas Polres Bogor sebanyak 5.819 kendaraan yang masuk Puncak kawasan puncak pada libur Natal 2023, jumlah tersebut dihitung dari pukul 05.02 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB, dengan jumlah 3.138 kendaraan roda dua, 2.509 roda empat dan bus truk 172 kendaraan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Cianjur Gabung Kawasan Aglomerasi Jakarta dalam RUU DKJ, ini Profilnya

Cianjur akan bergabung dengan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) usai ibu kota pindah ke IKN sesuai RUU DKJ.


Mendagri Tito Karnavian Klaim Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

8 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Mendagri Tito Karnavian Klaim Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Mendagri Tito Karnavian mengapresiasi penyelenggaraan Pemilu 2024. Dia mengklaim Pemilu 2024 ini lebih sejuk daripada 2019.


Polisi Tangkap Pria yang Viral Mengaku Nabi Janes di Sumatera Utara

8 hari lalu

Kepala Polres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon (tengah) memberikan keterangan penangkapan pria mengaku nabi di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu, 20 Maret 2024 Foto: ANTARA HO-Polres Tebing Tinggi
Polisi Tangkap Pria yang Viral Mengaku Nabi Janes di Sumatera Utara

JK, 35 tahun, membuat video mengaku nabi Janes di lapangan golf Desa Penonggol, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara


Pemilu 2024 Dinilai Curang, Mendagri Tito Karnavian Bilang Bisa Disampaikan ke MK

8 hari lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pemilu 2024 Dinilai Curang, Mendagri Tito Karnavian Bilang Bisa Disampaikan ke MK

KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional Pemilu 2024.