TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro dari 9-22 Maret 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2021.
"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 6 (enam) minggu berturut-turut. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," tulis Diktum kelima belas instruksi Mendagri yang diterima Tempo.
Dalam instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Maret 2021 tersebut, PPKM mikro juga diperluas tak hanya di tujuh provinsi di wilayah Jawa dan Bali saja. Dijelaskan dalam instruksi tersebut, agar Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kalimantan Timur, dan Gubernur Sulawesi Selatan, agar ikut melaksanakan PPKM mikro ini.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal, mengatakan bahwa ketiga daerah tersebut ditambahkan karena memiliki penambahan jumlah kasus Covid-19 aktif yang masih tinggi.
"Bahkan Kaltim mencapai 6 ribuan kasus. Kesepuluh provinsi tersebut (Jawa-Bali ditambah Kaltim, Sulsel, dan Sumut) berkontribusi terhadap 70 persen kasus aktif nasional," kata Syafrizal saat dihubungi, Ahad, 7 Maret 2021.
Syafrizal pun mengatakan keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM mikro di Jawa dan Bali, tak terlepas dari hasil evaluasi program tersebut, yang dinilai baik. PPKM mikro, kata dia, berhasil menekan kasus positif Covid-19 sampai dengan 50 persen. Syafrizal mengatakan angka kesembuhan pasien berhasil ditingkatkan pada masa PPKM mikro.
"Jadi jika kita bisa menekan kasus pada kontribusi 70 persen kasus aktif ini, diharapkan dapat melandaikan kurva dengan lebih cepat lagi," kata Syafrizal soal kebijakan PPKM Mikro.
Baca juga: PPKM Mikro Jakarta Berakhir Besok, Wagub Riza Patria Bilang Begini