Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro, Meluas ke 3 Provinsi

Reporter

image-gnews
Warga beraktivitas di wilayah zona merah Covid-19 di kawasan Paseban, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021. PPKM berbasis mikro sudah mulai diterapkan pada Selasa (9/2) lalu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Warga beraktivitas di wilayah zona merah Covid-19 di kawasan Paseban, Jakarta, Selasa, 16 Februari 2021. PPKM berbasis mikro sudah mulai diterapkan pada Selasa (9/2) lalu. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mikro dari 9-22 Maret 2021. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 tahun 2021.

"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 6 (enam) minggu berturut-turut. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," tulis Diktum kelima belas instruksi Mendagri yang diterima Tempo.

Dalam instruksi yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Maret 2021 tersebut, PPKM mikro juga diperluas tak hanya di tujuh provinsi di wilayah Jawa dan Bali saja. Dijelaskan dalam instruksi tersebut, agar Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kalimantan Timur, dan Gubernur Sulawesi Selatan, agar ikut melaksanakan PPKM mikro ini.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal, mengatakan bahwa ketiga daerah tersebut ditambahkan karena memiliki penambahan jumlah kasus Covid-19 aktif yang masih tinggi.

"Bahkan Kaltim mencapai 6 ribuan kasus. Kesepuluh provinsi tersebut (Jawa-Bali ditambah Kaltim, Sulsel, dan Sumut) berkontribusi terhadap 70 persen kasus aktif nasional," kata Syafrizal saat dihubungi, Ahad, 7 Maret 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Syafrizal pun mengatakan keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM mikro di Jawa dan Bali, tak terlepas dari hasil evaluasi program tersebut, yang dinilai baik. PPKM mikro, kata dia, berhasil menekan kasus positif Covid-19 sampai dengan 50 persen. Syafrizal mengatakan angka kesembuhan pasien berhasil ditingkatkan pada masa PPKM mikro.

"Jadi jika kita bisa menekan kasus pada kontribusi 70 persen kasus aktif ini, diharapkan dapat melandaikan kurva dengan lebih cepat lagi," kata Syafrizal soal kebijakan PPKM Mikro.

Baca juga: PPKM Mikro Jakarta Berakhir Besok, Wagub Riza Patria Bilang Begini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

LACE 2024 Vol.1: Festival Budaya Pop dan Cosplay Terbesar di Sumatera Utara

21 jam lalu

Poster acara Little Akiba Cosplay & Entertainment (LACE) di Medan
LACE 2024 Vol.1: Festival Budaya Pop dan Cosplay Terbesar di Sumatera Utara

Parade cosplay meriah Coswalk Chart 100 akan menjadi sorotan utama.


Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

7 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshidiqie, saat ditemui usai sidang etik MKMK di Gedung MKRI 2, Jakarta, Rabu, 1 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra.
Soal Hasil Pilpres 2024, Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian Kompak Bilang Begini

Jimly Asshidiqie dan Tito Karnavian kompak buka suara terkait hasil Pilpres 2024. Begini katanya.


Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

9 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangan pemerintah soal RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tito Karnavian Minta Semua Pihak Move On dan Menerima Hasil Pemilu

Mendagri Tito Karnavian mengajak masyarakat untuk bersatu kembali pasca Pemilu Serentak 2024.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

10 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Peluang Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara 2024, Dukungan Golkar hingga Restu Jokowi

10 hari lalu

Wali Kota Medan Bobby Nasution memberikan kata sambutan pada acara Rembuk Kemerdekaan Relawan Bobby Nasution di Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Medan, Minggu 27 Agustus 2023. Acara Rembuk Kemerdekaan yang digagas oleh relawan Bobby Nasution tersebut mengusung tema
Peluang Bobby Nasution di Pilkada Sumatera Utara 2024, Dukungan Golkar hingga Restu Jokowi

Kerja keras Bobby Nasution harus ekstra maju Pilkada Sumatera Utara, karena tak lagi menjabat presiden pada November 2024


Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

12 hari lalu

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan mengevakuasi Adrea Zoe, pelancong asal Prancis, yang hilang di Bukit Sipiso-piso, Minggu, 7 April 2024. Foto: Istimewa
Hilang saat Menyusuri Bukit Sipiso-piso, Turis Asal Prancis Ditemukan Luka-luka

Basarnas Medan bersama tim SAR gabungan menemukan Adrea Zoe, 52 tahun, perempuan asal Prancis yang hilang di Bukit Sipiso-piso, Kabupaten Karo


KAI Sumut Sebut Sudah 97.707 Tiket Terjual, Mayoritas Pesan di H-2 dan H-1 Lebaran

13 hari lalu

Proyek pembangunan
KAI Sumut Sebut Sudah 97.707 Tiket Terjual, Mayoritas Pesan di H-2 dan H-1 Lebaran

PT KAI (Persero) Divre 1 Sumut menyatakan jumlah tersebut akan terus bertambah seiring penjualan tiket kereta yang masih berlangsung.


Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Konsumsi BBM di Sumbagut Naik Kecuali Gasoil

20 hari lalu

Pekerja memindahkan pembatas jalan di gerbang tol Stabat Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) seksi I Binjai-Pangkalan Brandan ruas Binjai-Stabat di kawasan Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Jumat, 21 Januari 2022. Pembangunan jalan tol sepanjang 12 km tersebut telah rampung dan akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27-28 Januari 2022. ANTARA/Fransisco Carolio
Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Konsumsi BBM di Sumbagut Naik Kecuali Gasoil

Konsumsi BBM selama arus mudik lebaran di Sumatera Bagian Utara diprediksi naik. Gasoline naik 9 persen. Gasoil turun 9 persen.


Unika Santo Thomas Sumatera Utara Nyatakan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Tak Lagi Jabat Rektor Sejak 2022

21 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Unika Santo Thomas Sumatera Utara Nyatakan Sihol Situngkir Tersangka TPPO Tak Lagi Jabat Rektor Sejak 2022

"Bapak Sihol Situngkir sudah tidak menjabat lagi sebagai rektor di Unika Santo Thomas," kata Maidin,


DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

21 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara

Mendagri mengatakan RUU DKJ adalah wujud komitmen mengupayakan Jakarta menjadi kota kelas dunia.