TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah masih menunggu laporan dari hasil kongres luar biasa atau KLB Demokrat yang digelar di Deli Serdang. Sampai laporan itu tiba, ia menyebut, pemerintah belum menganggap KLB itu ada dan sah.
"Sampai dengan saat ini pemerintah tidak menganggap. Setidak-tidaknya secara hukum tidak tahu ada KLB atau tidak," kata Mahfud dalam keterangannya, Ahad, 7 Maret 2021.
Jika laporan sudah masuk, Mahfud mengatakan, pemerintah akan mulai mengkaji secara hukum legalitas pelaksanaan kongres luar biasa tersebut. Diketahui sebelumnya KLB itu dinilai tak sah oleh kubu Ketua Umum Partai Demokrat saat ini, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Saya ingin mengatakan dasar penyelesaiannya adalah peraturan perundang-undangan pertama berdasar UU Partai Politik. Kedua berdasar AD/ART yang diserahkan terakhir, atau yang berlaku pada saat sekarang ini," kata Mahfud MD.
Ia mengatakan bagi pemerintah, saat ini AD/ART Partai Demokrat yang diakui adalah AD/ART yang diserahkan pada tahun 2020 bernomor MHH 9 tahun 2020 bertanggal 18 Mei 2020. Berdasarkan AD/ART itu, masih tercatat yang menjadi Ketua Umum Partai Demokrat sampai saat ini adalah AHY.
"Nanti akan timbul persoalan apakah AD/ART yang menjadi dasar apa yang disebut KLB, di Deli Serdang sah atau tidak, nanti akan kita nilai. Kita akan nilai secara terbuka, dari logika-logika hukum. Karena logika hukum itu logika masyarakat. Jadi kita tidak boleh main-main," kata Mahfud.
Ia kembali mengingatkan bahwa pemerintah tak bisa menghalang-halangi pelaksanaan KLB Demokrat karena dinilai sebagai hak berkumpul masyarakat. Hal ini mirip dan pernah dilakukan juga oleh pemerintahan di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maupun Megawati Soekarnoputri.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kepengurusan Resmi Demokrat Masih Dipegang AHY