Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tata Kelola Perikanan Jamin Budidaya Lebih Bertanggungjawab

image-gnews
Kegiatan pelepasan benih ikan.
Kegiatan pelepasan benih ikan.
Iklan

INFO NASIONAL - Pemerintah secara resmi menetapkan PP Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Tata Kelola Sektor Kelautan dan Perikanan. Beleid tersebut merupakan turunan dari amanat Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (UUCK) yang sebelumnya telah disahkan Pemerintah dan DPR RI.

Sejumlah substansi aturan dinilai akan memberikan persepsi baru dalam tata kelola sektor kelautan dan perikanan. Termasuk pula pada sub sektor perikanan budidaya.
 
Sebelumnya Menteri Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, bahwa PP ini memberikan arahan dan kemudahan dalam pengelolaan sektor kelautan dan perikanan secara terukur. Trenggono menilai PP ini telah menggeser paradigma pengelolaan sumber daya pada prinsip "equality of dimension" terutama aspek ekonomi dan lingkungan.
 
"Jadi salah satunya, saat ini ada keterukuran misalnya dalam hal importasi produk perikanan, harus betul-betul mempertimbangkan neraca komoditas yang ditetapkan KKP", ucapnya baru baru ini di Jakarta.
 
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto, dalam penyampaian saat sosialisasi PP di Jakarta pada Rabu 3 Maret mengatakan, bahwa secara umum substansi di dalam PP memuat berbagai arahan terkait pengelolaan perikanan budidaya yang lebih menekankan pada aspek keberlanjutan dan tata kelola yang lebih terukur dan bertanggungjawab.
 
"Saya kira ini patut diapresiasi ya, termasuk oleh para pelaku usaha, bahwa PP ini telah memberikan cara pandang baru pengelolaan yang lebih bertanggungjawab," katanya.
 
Slamet menambahkan, "Di satu sisi juga memberikan perlindungan melalui penguatan legalitas kawasan budidaya, sehingga ada kepastian usaha dan investasi di setiap WPP", ucapnya.
 
Ada tiga poin pokok di dalam PP yang terkait sub sektor ini, yakni perikanan budidaya nantinya akan juga berperan sebagai penyangga keseimbangan stok sumber daya ikan; memperkuat manajemen risiko melalui efektivitas early warning system dalam pengendalian wabah penyakit ikan; dan perlindungan lingkungan dan kawasan budidaya melalui pengaturan potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan.
 
Slamet menegaskan, ketiga hal tersebut merupakan acuan bagi KKP sebagai regulator untuk mendorong langkah adaptif dalam perencanaan kebijakan pembangunan perikanan budidaya.
 
Selanjutnya Slamet memerinci ketiga substansi utama dalam PP tersebut. Pertama, pemulihan dan pengkayaan stok sumber daya ikan di lingkungan perairan umum. Ketentuan ini dengan mengatur prosedur penebaran ikan hasil budidaya di perairan umun yang berfungsi sebagai buffer stok maupun untuk kepentingan ekonomi masyarakat. Di samping itu juga di atur ketentuan mengenai penangkapan ikan berbasis budidaya di perairan umum atau yang lebih dikenal dengan konsep Culture Based Fisheries (CBF) sebagai implementasi kegiatan usaha perikanan bertanggungjawab (Responsible fisheries).
 
Kedua, penguatan early warning system untuk melindungi komoditas budidaya, ekosistem dan sumber daya ikan. Ketentuan tentang ini mengatur pengendalian penyakit dan wabah penyakit ikan (sesuai kategori penyakit ikan) melalui upaya pencegahan berbasis wilayah; penetapan penyakit ikan berpotensi menjadi wabah; dan penanganan wabah dan pengendalian penyakit. Termasuk di dalamnya mengatur tugas dan fungsi sebuah gugus tugas, sistem peringatan dini, dan sistem deteksi dini.
 
"Sistem ini diharapkan akan mampu secara cepat dan efektif dalam melakukan pengendalian sebelum berdampak pada usaha pembudidayaan ikan," katanya, menjelaskan.
 
Ketiga, terkait potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di setiap WPPN-RI. Ketentuan tentang pengaturan ini akan memberikan arahan terkait potensi berbasis komoditas dan alokasi lahan sesuai daya dukung dan terintegrasi dengan regulasi perencanaan ruang dan zonasi sesuai batasan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
 
Di samping mempertimbangkan aspek keberlanjutan, pengaturan ini akan memberikan kemudahan dalam mengarahkan alokasi ruang untuk kepentingan investasi di bidang budidaya, kepastian dan perlindungan usaha budidaya terutama pada kawasan yang bersifat open acces dan punya potensi konflik multi sektor.
 
"Kami pastikan PP ini akan segera ditindaklanjuti terutama pada level kebijakan operasionalnya, yakni segera kita akan susun Permen-nya. Intinya, kita mesti menyambut baik lahirnya PP No 27 Tahun 2021 ini karena akan memberikan perubahan ke arah pengelolaan perikanan budidaya yang lebih terukur, adaptif dan, bertanggungjawab", kata Slamet. (*)
 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

12 jam lalu

Tingkatkan Layanan, KKP Terapkan Sistem Anti Suap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) terus berupaya melakukan kegiatan pencegahan korupsi.


KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

12 jam lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.


KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

3 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.


KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

7 hari lalu

KKP Kembangkan Program Adopsi Karang

Sebagai upaya pelestarian ekosistem terumbu karang yang dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengembangkan program Adopsi Karang.


KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut

13 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ketika memaparkan mengenai aturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut di Jakarta, beberapa waktu lalu. Saat ini, KKP mulai mengumumkan lokasi hasil sedimentasi di laut yang tersebar di tujuh lokasi Indonesia, yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
KKP Umumkan Lokasi Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan lokasi pembersihan hasil sedimentasi di laut.


KKP Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Laut di Babel

16 hari lalu

KKP Sosialisasi Pemanfaatan Ruang Laut di Babel

Pelibatan berbagai pihak dalam evaluasi dan menjalankan tata kelola ruang laut sangat diperlukan.


KKP Buka Skema Kerja Sama Pembangunan Program Ekonomi Biru

17 hari lalu

KKP Buka Skema Kerja Sama Pembangunan Program Ekonomi Biru

Kerja sama dengan berbagai mitra dapat meningkatkan alternatif sumber pendanaan yang tidak tergantung pada APBN.


KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

19 hari lalu

KKP dan UGM Sepakati Kerja Sama Bidang Kelautan

Kerja sama melibatkan sejumlah fakultas di UGM.


KKP Klaim Stok Ikan Tercukupi Selama Ramadan dan Lebaran, Perkiraan Ada 3,10 Juta Ton Ikan

21 hari lalu

Para pekerja membongkar muat ikan di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan nilai ekspor hasil perikanan di dalam negeri pada 2024 sebesar USD7,20 miliar atau setara Rp112,1 triliun. Angka tersebut naik signifikan dari realisasi ekspor produk perikanan hingga November 2023, di mana nilai sementara ada di kisaran USD5,6 miliar atau setara Rp87,25 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
KKP Klaim Stok Ikan Tercukupi Selama Ramadan dan Lebaran, Perkiraan Ada 3,10 Juta Ton Ikan

KKP memastikan stok ikan untuk Ramadan dan Lebaran 2024 tercukupi.


KKP dan Xiamen University Bahas Integrasi Perencanaan Ruang Laut

21 hari lalu

KKP dan Xiamen University Bahas Integrasi Perencanaan Ruang Laut

Perencanaan ruang laut menjadi cara praktis dalam mengatur penggunaan wilayah laut