TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah tidak bisa melarang KLB Demokrat. Alasannya, kata dia, menghormati independensi partai politik.
Menurut Mahfud, sejak era Megawati, SBY hingga Jokowi, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau munas luar biasa yang dianggap sempalan. Risikonya, kata dia, pemerintah dituding cuci tangan. “Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah,” kata Mahfud lewat cuitannya di Twitter, Sabtu, 6 Maret 2021.
Ia mengatakan pemerintah menganggap kongres luar biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang sebagai masalah internal partai. “Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, KLB Demokrat akan menjadi masalah hukum jika hasilnya tersebut didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Hingga kini, kata Mahfud, belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada pemerintah dari Partai Demokrat. Sehingga, pemerintah saat ini hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai.
Jika hasil KLB didaftarkan Demokrat, pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasarkan undang-undang dan AD/ART partai. “Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat,” katanya.
Baca juga: Surya Paloh Berharap Kemelut di Demokrat Cepat Selesai