TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung bertandang ke Kementerian Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM) pada hari ini, 5 Maret 2021. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono mengatakan, pihaknya datang untuk memberikan hasil kajian terhadap 16 kasus pelanggaran HAM berat.
"Melaporkan hasil kerja tim. Semua kasus, ada 16 kasus termasuk yang sudah diputus karena itu untuk pembanding," ucap Ali di kantornya, Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Maret 2021.
Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat dilantik oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 30 Desember 2020. Sebanyak 18 pegawai Kejaksaan Agung menjadi anggota Timsus Penuntasan Dugaan Pelanggaran HAM Berat ini.
Dalam penelitian sejak tim dibentuk, Kejaksaan Agung menyatakan ada dua hal yang mengganjal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Ali mengatakan, dua ganjalan itu adalah penanganan perkara itu sendiri dan Undang-Undang terkait penuntasan perkara.
"Misalnya gini, di Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak disebutkan tata cara penghentian penyelidikan," ucap Ali.
Padahal, kata Ali, bisa saja suatu perkara dihentikan lantaran tak memiliki cukup bukti. Namun, undang-undang tak mengatur itu.
Kendati demikian, dari 13 kasus pelanggaran HAM berat yang mangkrak, Ali belum memutuskan apakah ada perkara yang dihentikan atau dipastikan tuntas. Dia hanya memastikan analisis seluruh kasus yang menggantung telah diserahkan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.