TEMPO.CO, Jakarta - Masih ada saja masyarakat menolak vaksin atau divaksinasi dengan berbagai alasan dalam mencegah virus Covid-19. Tentu menjadi tantangan yang tidak gampang bagi pemerintah untuk melancarkan agenda vaksinasi di Indonesia, yang ditargetkan beres dalam satu tahun oleh Presiden Joko Widodo.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Peraturan itu menyebutkan bahwa masyarakat akan diberi sanksi apabila menolak vaksin. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat 4 dan Pasal 13B. Dalam Pasal 13A ayat 4 disebutkan bahwa orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda.
Baca: Wamenkumhan: Sanksi Pidana Penolak Vaksin Covid-19 Jika Pranata Lain Tak Jalan
Sementara itu, isi dalam Pasal 13B menyebutkan pula bahwa selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat 4, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Sanksi pidana tersebut diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang tertuang di Pasal 14 ayat 1, bahwa bagi mereka yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat diancam pidana penjara maksimal satu tahun, dan atau denda maksimal Rp1 juta.
Menanggapi Perpres tersebut, beberapa pejabat pemerintah daerah ada yang pro dan kontra, tentu saja hal itu tergantung dari kondisi atau keadaan masyarakat yang mereka pimpin, berikut kebijakan di beberapa daerah terkait sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin setelah keluarnya Perpres tersebut.
1. Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masyarakat Jakarta yang menolak vaksin Covid-19 bisa dikenai sanksi sekaligus dua. Sanksi pertama berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia yang menghapus bantuan sosial atau bansos, sedangkan kedua berdasarkan PerdaCovid-19 DKI Jakarta dengan denda Rp 5 juta. Riza menjelaskan, aturan yang telah diberlakukan terkaitvaksinasiCovid-19 tidak pandangbulu dan harus diterapkan kepada penolakvaksinasi
2. Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dari pada memberikan sanksi pidana, ia memilih untuk memberikan pengetahuan kepada warganya yang menolak vaksin Covid-19. Menurut Menuru, masyarakat lebih membutuhkan edukasi pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus Corona ketimbang sanksi, diancam dengan hukuman. Ia juga menyatakan untuk lebih mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi.
“Ya, karena keluar aturan tentang sanksi, saya tidak mau ada perdebatan soal ini, jadi yang belum setuju bisa diarahkan, kemudian ditarik ke belakang saja. Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tahu, butuh dikasih data, butuh yakin,” katanya usai Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Jateng, Semarang, Senin 15 Februari 2021.
3. Bali
Sama halnya dengan Gubernur Jateng, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kesehatan Provinsi juga memastikan tidak akan ada sanksi bagi masyarakat Bali yang menolak vaksinasi COVID-19. Pemerintah daerah Bali lebih mengutamakan sosialisasi dan sehingga diharapkan masyarakat setelah diedukasi nantinya akan melakukan secara sukarela untuk kepentingan bersama.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya mengatakan hingga vaksinasi sampai pada tahap final, sosialisasi akan terus dilakukan yang nantinya akan melibatkan banyak pihak supaya masyakarat Bali menyadari pentingnya vaksin selama pagebluk yang masih belum tuntas.
4. Jawa Barat
Sejalan dengan pemerintah daerah Jakarta,Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana, turut mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerapkan sanksi untuk warga yang enggan atau menolak divaksin covid-19.
Menurutnya, vaksinasi merupakan langkah untuk mereduksi kasus perluasan covid-19 dan juga menyetop kasus pandemi di Indonesia yang terjadi setahun belakangan. Sanksi pidana yang tertuang dalam Perpres itu diharapkan dapat menjadi cambuk bagi masyarakat yang masih menolak untuk disuntik vaksin.
5. Sumatera Selatan
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan tidak akan memberikan sanksi dalam bentuk apa pun bagi masyarakat yang menolak vaksin. Herman percaya kepada masyarakat Sumsel bahwa mereka sadar akan pentingnya vaksinasi tersebut.
“Yang jelas, kita tidak memberikan sanksi apa pun karena sampai sekarang saya masih yakin masyarakat Sumsel akan ikut program ini,” ujarnya.
Beberapa kebijakan pemerintah daerah terhadap masyarakatnya yang menolak vaksin berbeda-beda, menanggapi Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 tersebut.
HENDRIKKHOIRULMUHID