Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menolak Vaksin Covid-19, Sanksi Di Berbagai Daerah Berbeda-beda

Reporter

image-gnews
Seorang petugas kesehatan menerima vaksin Coronavac Sinovac Biotech pada hari pertama vaksinasi Covid-19 Filipina, di Lung Center of the Philippines, Quezon City, Metro Manila, 1 Maret 2021. [REUTERS / Eloisa Lopez]
Seorang petugas kesehatan menerima vaksin Coronavac Sinovac Biotech pada hari pertama vaksinasi Covid-19 Filipina, di Lung Center of the Philippines, Quezon City, Metro Manila, 1 Maret 2021. [REUTERS / Eloisa Lopez]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Masih ada saja masyarakat menolak vaksin atau divaksinasi dengan berbagai alasan dalam mencegah virus Covid-19. Tentu menjadi tantangan yang tidak gampang bagi pemerintah untuk melancarkan agenda vaksinasi di Indonesia, yang ditargetkan beres dalam satu tahun oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Peraturan itu menyebutkan bahwa masyarakat akan diberi sanksi apabila menolak vaksin. Sanksi itu tertuang dalam Pasal 13A ayat 4 dan Pasal 13B. Dalam Pasal 13A ayat 4 disebutkan bahwa orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administratif, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan atau denda.

Baca: Wamenkumhan: Sanksi Pidana Penolak Vaksin Covid-19 Jika Pranata Lain Tak Jalan

Sementara itu, isi dalam Pasal 13B menyebutkan pula bahwa selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat 4, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Sanksi pidana tersebut diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular yang tertuang di Pasal 14 ayat 1, bahwa bagi mereka yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat diancam pidana penjara maksimal satu tahun, dan atau denda maksimal Rp1 juta.

Menanggapi Perpres tersebut, beberapa pejabat pemerintah daerah ada yang pro dan kontra, tentu saja hal itu tergantung dari kondisi atau keadaan masyarakat yang mereka pimpin, berikut kebijakan di beberapa daerah terkait sanksi bagi masyarakat yang menolak divaksin setelah keluarnya Perpres tersebut.

1. Jakarta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan masyarakat Jakarta yang menolak vaksin Covid-19 bisa dikenai sanksi sekaligus dua. Sanksi pertama berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia yang menghapus bantuan sosial atau bansos, sedangkan kedua berdasarkan PerdaCovid-19 DKI Jakarta dengan denda Rp 5 juta. Riza menjelaskan, aturan yang telah diberlakukan terkaitvaksinasiCovid-19 tidak pandangbulu dan harus diterapkan kepada penolakvaksinasi

2. Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dari pada memberikan sanksi pidana, ia memilih untuk memberikan pengetahuan kepada warganya yang menolak vaksin Covid-19. Menurut Menuru, masyarakat lebih membutuhkan edukasi pentingnya vaksinasi untuk mencegah penyebaran virus Corona ketimbang sanksi, diancam dengan hukuman. Ia juga menyatakan untuk lebih mengutamakan upaya persuasif dan sosialisasi.

“Ya, karena keluar aturan tentang sanksi, saya tidak mau ada perdebatan soal ini, jadi yang belum setuju bisa diarahkan, kemudian ditarik ke belakang saja. Yang belum setuju mungkin butuh diedukasi, butuh tahu, butuh dikasih data, butuh yakin,” katanya usai Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Jateng, Semarang, Senin 15 Februari 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Bali
Sama halnya dengan Gubernur Jateng, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kesehatan Provinsi juga memastikan tidak akan ada sanksi bagi masyarakat Bali yang menolak vaksinasi COVID-19. Pemerintah daerah Bali lebih mengutamakan sosialisasi dan sehingga diharapkan masyarakat setelah diedukasi nantinya akan melakukan secara sukarela untuk kepentingan bersama.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya mengatakan hingga vaksinasi sampai pada tahap final, sosialisasi akan terus dilakukan yang nantinya akan melibatkan banyak pihak supaya masyakarat Bali menyadari pentingnya vaksin selama pagebluk yang masih belum tuntas.

4. Jawa Barat
Sejalan dengan pemerintah daerah Jakarta,Wakil Walikota Bandung, Yana Mulyana, turut mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerapkan sanksi untuk warga yang enggan atau menolak divaksin covid-19.

Menurutnya, vaksinasi merupakan langkah untuk mereduksi kasus perluasan covid-19 dan juga menyetop kasus pandemi di Indonesia yang terjadi setahun belakangan. Sanksi pidana yang tertuang dalam Perpres itu diharapkan dapat menjadi cambuk bagi masyarakat yang masih menolak untuk disuntik vaksin.

5. Sumatera Selatan
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan tidak akan memberikan sanksi dalam bentuk apa pun bagi masyarakat yang menolak vaksin. Herman percaya kepada masyarakat Sumsel bahwa mereka sadar akan pentingnya vaksinasi tersebut.

“Yang jelas, kita tidak memberikan sanksi apa pun karena sampai sekarang saya masih yakin masyarakat Sumsel akan ikut program ini,” ujarnya.

Beberapa kebijakan pemerintah daerah terhadap masyarakatnya yang menolak vaksin berbeda-beda, menanggapi Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 tersebut.

HENDRIKKHOIRULMUHID

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

6 jam lalu

Pengunjung yang mengenakan masker pelindung berdoa pada hari kerja pertama Tahun Baru 2023 di kuil Kanda Myojin, yang sering dikunjungi oleh para pemuja yang mencari keberuntungan dan bisnis yang makmur, di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Tokyo, Jepang, 4 Januari , 2023. REUTERS/Issei Kato
Jepang Waspadai Lonjakan Kasus Radang Tenggorokan, Berpotensi Pandemi?

Otoritas kesehatan Jepang telah memperingatkan adanya lonjakan infeksi radang tenggorokan yang berpotensi mematikan


Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

2 hari lalu

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Meminta Pemilihan Ulang

Permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud serupa, yakni meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Gibran dan pemilihan presiden ulang.


Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

3 hari lalu

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Pulang Umrah, Fadel Muhammad Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa dalam Kasus Korupsi APD Covid-19

Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.


Hari Tuberkulosis Sedunia, Kendalikan TB dengan Inovasi Vaksin

4 hari lalu

Ilustrasi obat Tuberkulosis atau TBC. Shutterstock
Hari Tuberkulosis Sedunia, Kendalikan TB dengan Inovasi Vaksin

Vaksinasi tuberkulosis sebagai penanganan imunologi diharapkan bisa perpendek durasi pengobatan, sederhanakan regimen atau perbaiki hasil pengobatan


Belum Rampung Juga, Menteri ESDM Ungkap Kendala Revisi Perpres 191 soal BBM Subsidi

6 hari lalu

Petugas mengganti papan harga SPBU jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Jakarta, Sabtu 3 September 2022. Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, solar dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter serta Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter yang mulai berlaku pada Sabtu (3/9/2022) pukul 14.30. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Belum Rampung Juga, Menteri ESDM Ungkap Kendala Revisi Perpres 191 soal BBM Subsidi

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut progres pengerjaan revisi Peraturan Presiden atau Perpres 191 tentang bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terkendala di data.


Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

10 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad.
Umroh, Fadel Muhammad Tak Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Korupsi APD Covid-19

KPK memanggil Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes.


Kejaksaan Agung Geledah Rumah Helena Lim, Kasus Apa? Ini Profil Crazy Rich PIK dan Sederet Kontroversinya

12 hari lalu

Helena Lim. Instagram
Kejaksaan Agung Geledah Rumah Helena Lim, Kasus Apa? Ini Profil Crazy Rich PIK dan Sederet Kontroversinya

Crazy rich PIK Helena Lim menjadi sorotan lantaran rumahnya digeledah Kejaksaan Agung, dugaan kasus korupsi izin tambang timah. Siapakah dia?


Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

15 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto Istimewa
Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

Diduga RAB pengadaan APD Covid-19 yang diteken Kadis Kesehatan Sumut itu tidak disusun sesuai ketentuan sehingga nilainya melambung tinggi.


Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

15 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto: Istimewa
Dugaan Korupsi Anggaran Covid-19, Kejaksaan Tahan Kadis Kesehatan Sumatera Utara

Kedua tersangka bisa dijerat dengan hukuman mati karena dugaan korupsi pengadaan barang saat situasi bencana pandemi Covid-19.


Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

16 hari lalu

Tenaga medis dengan alat dan pakaian pelindung bersiap memindahkan pasien positif COVID-19 dari ruang ICU menuju ruang operasi di Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. REUTERS/Willy Kurniawan
Mengenang Perjuangan Tenaga Medis Saat Pagebluk Pandemi Covid-19

Setidaknya ada 731 tenaga medis meninggal saat bertugas pandemi Covid-19, sekitar 4 tahun lalu.