TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap sejumlah aset tanah milik beberapa tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri ke Kantor Badan Pertanahan Nasional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan, untuk aset tersangka Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, penyidik mengajukan satu bidang tanah.
"Aset tanah persil yang sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Depok sebanyak 1 (satu) bidang atau persil berupa Sertifikat Hak Milik (SHM)," ujar Leonard melalui keterangan tertulis pada Jumat, 5 Maret 2021.
Selanjutnya untuk aset Benny Tjokrosaputro, penyidik mengajukan beberapa aset yakni sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 220 bidang di Kabupaten Bogor; sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 779 bidang di Kabupaten Lebak; dan sertifikat Hak Guna Bangunan sebanyak 244 bidang di Kabupaten Tangerang.
Terakhir, untuk aset milik Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012-Mei 2015 Bachtiar Effendi, penyidik Kejaksaan Agung mengajukan dua bidang berupa sertifikat hak milik.
"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan para tersangka Asabri adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," ucap Leonard.