Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kemarin memutuskan tak menerima gugatan Wahid. Gus Dur, sapaan Abdurrahman Wahid, menggugat Komisi Pemilihan Umum terkait surat edaran Komisi yang menetapkan alamat resmi DPP PKB di Jalan Sukabumi, Jakarta Pusat.
Agus menilai keputusan tersebut tak berarti kantor resmi DPP PKB otomatis di Jalan Sukabumi. Majelis Hakim, kata Agus, menganggap gugatan Wahid atas surat edaran Komisi Pemilihan Umum tak masuk kategori sengketa. "Karena bukan keputusan KPU," kata Agus.
Keputusan PTUN membuat status alamat resmi kantor DPP PKB kembali mengambang. Ia menuding majelis hakim tak konsisten karena sebelumnya majelis menyatakan gugatan Wahid bisa masuk dalam pengadilan. Namun majelis hakim kemudian menyatakan gugatan Wahid bukan materi yang bisa disidangkan oleh PTUN. "Tidak konsisten," kata Agus.
Dwi Riyanto Agustiar