TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menggandeng Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam untuk menghitung tambang milik Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Ada empat tambang yang telah disita lantaran diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PT Asabri.
"Tambang yang disita akan dihitung dengan tim ESDM nilai kandungannya berapa," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan kepada Tempo pada Kamis, 4 Maret 2021.
Empat titik tambang tersebut tersebar di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur. Bentuknya eksplorasi batubara di Sendawar, dan Puruk Cahu. Tambang lainnya, berupa eksplorasi nikel di Maili, Sulawesi Selatan, serta pertambangan pasir besi di Sukabumi.
Febrie menaksir, aset berupa tambang milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro akan menyumbang nominal paling besar dalam mengembalikan kerugian negara. "Penyidik melihat yang paling besar ada di empat perusahaan tambang itu. Mudah-mudahan itu kalau kandungannya cukup besar bisa menambah nilai Asabri," kata Febrie.
Baca juga: Aset Tambang Tersangka Asabri Diduga Sumbang Kerugian Negara Paling Besar