TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa mantan penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Effendi Gazali, pada Kamis, 4 Maret 2021. Penyidik mendalami mengenai proses pembuatan rancangan Peraturan Menteri KP mengenai ekspor benih lobster.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan hasil kajian dan konsep rancangan Peraturan Menteri KKP mengenai kebijakan ekspor benih lobster," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 4 Maret 2021.
Pemeriksaan Effendi Gazali awalnya tak diketahui, sebab tak ada di jadwal pemeriksaan. Sebelumnya, nama Effendi disebut dalam sidang kasus suap ekspor benur dengan terdakwa Suharjito, pengusaha yang didakwa menyuap Edhy.
Hakim mempertanyakan keahlian Effendi hingga diangkat menjadi staf ahli Menteri Kelautan. Menurut Hakim, Effendi merupakan ahli komunikasi politik.
Di luar sidang, Effendi Gazali mengatakan penunjukan ahli komunikasi sebagai penasehat menteri itu sesuai dengan arahan Presiden. “Presiden memang meminta menteri untuk meningkatkan komunikasi dengan pemangku kepentingan kelautan dan perikanan,” kata dia.
Baca juga: Saksi Sebut Edhy Prabowo Ingin Ekspor Benih Lobster Sejak Awal Menjabat