TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menolak laporan mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie terhadap Agus Harimurti Yudhoyono dan empat pengurus Partai Demokrat. Kuasa hukum Marzuki, Rusdiansyah, mengatakan laporannya ditolak lantaran tak membawa dokumen secara lengkap.
"Kami rencananya sebenarnya kan langsung pelaporan, ya, tapi masih ada beberapa barang bukti yang kurang terkait masalah AD/ART (Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga) Partai Demokrat," ucap Rusdiansyah di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Maret 2021.
Rusdiansyah mengatakan, berdasarkan penjelasan personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), AD/ART diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya ketentuan terkait pemecatan dengan tidak hormat terhadap kader partai. AD/ART tidak bisa hanya diperlihatkan secara daring, tetapi harus dibawa secara fisik untuk dapat dianalisa. "Sedangkan saya hanya membawa alat bukti berupa surat pemecatan," kata Rusdiansyah.
Marzuki sebelumnya bermaksud melaporkan AHY dan empat pengurus berinsial SH, HK, RN, dan HMP karena diduga mencemarkan nama baiknya yang disebut terlibat dalam kudeta Partai Demokrat. "Maksud tujuan Pak Marzuki melapor karena satu, beliau dituduh melakukan upaya kudeta terhadap kepemimpinan Demokrat. Sampai detik ini pihak penuduh belum bisa membuktikan di mana kapan dengan siapa Pak Marzuki melakukan kudeta," ucap Rusdiansyah sebelum membuat laporan.
Selain itu, alasan Marzuki melaporkan lantaran ada juga yang menyebut Marzuki diberhentikan secara tidak hormat dari partai karena berkhianat. "Padahal faktanya beliau di dalam surat pemecatannya hanya diberhentikan dengan tetap karena melanggar kode etik, tidak ada karena pengkhianatan, tidak ada dipecat dengan tidak hormat," ujar Rusdiansyah.
Menurut Rusdiansyah, Marzuki sudah sejak awal meminta agar tak ada yang melontarkan fitnah terhadap dirinya. Marzuki juga berharap para politikus Demokrat untuk mengklarifikasi langsung informasi yang ada. "Beliau tidak ingin memenjarakan orang, tapi beliau ingin ada kepastian yakni tuduhan-tuduhan yang disampaikan," kata Rusdiansyah.
Menurut cacatan Tempo, Marzuki Alie sebelumnya pernah menyatakan keberatan atas pernyataan politikus Demokrat Syarief Hasan dan Rachland Nashidik. Keduanya sempat menyebut Marzuki terlibat dalam upaya kudeta Partai Demokrat.
Pada 26 Februari lalu, Partai Demokrat mengumumkan bahwa Marzuki Alie diberhentikan tetap secara tidak hormat. Ia dinilai melanggar etik karena pernyataannya di media yang dianggap menyatakan kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat.
ANDITA RAHMA
Baca Juga: Disebut akan Mendongkel AHY, Eks Sekjen Demokrat Marzuki Alie: Itu Fitnah Keji