TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji berpergian ke luar negeri. Permintaan pencegahan ini diduga dilakukan atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Angin, Ditjen Imigrasi juga mencegah seorang pegawai Ditjen Pajak berinisial DR. Ada 4 orang lainnya yang dicegah, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan dilakukan sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Pencegahan ini diduga berkaitan dengan kasus suap pajak yang sedang disidik oleh KPK.
“Pencegahan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi, Pria Wibawa,” kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara lewat keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret 2021.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan bahwa lembaganya sudah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan terhadap beberapa pihak terkait suap pajak. “KPK benar telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri,” kata Ali lewat keterangan tertulis, Kamis, 4 Maret 2021.
Ali mengatakan pencegahan ke luar negeri dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan kasus ini di KPK. Sehingga bila dibutuhkan dapat segera dipanggil dan diperiksa. Meski demikian, Ali tak menjelaskan siapa pihak yang dicegah tersebut.