TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengklaim telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) kasus penembakan terhadap enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI).
"Masih dalam proses. Dugaan tersangka sudah ada," ucap Agus saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 Maret 2021.
Kendati demikian, penyidik masih mengonstrusikan kasus bersama pihak Kejaksaan Agung. "Di mana pihak kejaksaan yang nanti akan melanjutkan prosesnya," kata dia.
Enam Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 sekitar pukul 00.30.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Menindaklannjuti temuan Komnas HAM, kepolisian menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing.
"Kalau di unlawful killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian.
Andi juga sudah mengeluarkan Laporan Polisi (LP). Sembari itu, kepolisian juga masih tengah mendalami dan mencari bukti permulaan sehingga kasus unlawful killing ini bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. "Kami lakukan penyelidikan dahulu untuk temukan bukti permulaan," kata Andi.