TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan akan menghentikan penyidikan atau SP3 kasus kilometer 50. Dalam kasus itu, 6 laskar FPI ditetapkan menjadi tersangka. “Nanti kami SP3,” kata Agus seusai kunjungan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021.
Agus mengatakan kasus tersebut di SP3 karena para tersangka sudah meninggal.
Dia menjelaskan alasan Bareskrim menetapkan keenam orang itu menjadi tersangka. Menurut dia, penetapan tersangka dilakukan karena dalam setiap kasus harus ada pertanggungjawaban hukum.
“Untuk pertanggungjawaban hukumnya harus ada, artinya bahwa proses terhadap perbuatan awal kejadian itu tetap kami proses,” ujar dia.
Sementara untuk dugaan unlawfull killing, Agus mengatakan telah memulai penyidikan.
Kabareskrim mengatakan sudah ada gelar perkara pertama dengan Kejaksaan Agung soal unlawfull killing 6 laskar FPI. “Seluruh proses berjalan dengan pengawasan dari kejaksaan yang nanti akan melakukan penuntutan,” kata dia.
Baca juga: Pakar Hukum Sebut Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas Berlebihan