TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri menetapkan tiga anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya sebagai terlapor dalam insiden unlawful killing (pembunuhan di luar hukum) kasus penembakan enam anggota laskar FPI.
"Kalau di unlawfull killing itu artinya adalah anggota Polri yang membawa empat orang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Andi Rian saat dikonfirmasi pada Kamis, 4 Maret 2021.
Dalam rekomendasi Komnas HAM, ditemukan adanya dugaan terjadi unlawful killing dalam kasus penembakan yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 itu.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan mengenai insiden tersebut dan sudah mengeluarkan Laporan Polisi (LP).
Sembari itu, kepolisian juga masih tengah mendalami dan mencari bukti permulaan sehingga bisa ditingkatkan menjadi penyidikan. "Kami lakukan penyelidikan dahulu untuk temukan bukti permulaan," ujar Andi.
Selain itu, polisi juga menetapkan 6 anggota laskar FPI yang sudah meninggal sebagai tersangka dalam insiden ini.
Baca: Keluarga 6 Laskar FPI Gelar Sumpah Mubahalah Tanpa Polisi