TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mengajak wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT pajak tahunan untuk Pajak Penghasilan sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021.
Kepala Negara telah melaporkan SPT pajak tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filling di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 3 Maret 2021.
"Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filling. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," ujar Joko lewat keterangannya, Rabu, 3 Maret 2021.
Presiden sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.
"Pajak yang kita bayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, dan pemulihan kesehatan seperti vaksinasi serta perlindungan sosial di masa pandemi ini," tutur Jokowi.
Baca juga: Jokowi Cabut Beleid Investasi Miras, Mahfud: Bukti Pemerintah Tak Alergi Kritik
DEWI NURITA