TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan lembaganya telah melakukan penggeledahan dalam kasus suap pajak di Kementerian Keuangan. Namun dia tidak menyebutkan tempat mana saja yang digeledah.
“Sudah dan kami juga sudah koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu,” kata Alex di kantornya, Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Menurut sumber yang mengetahui penyidikan ini, Surat Perintah Penyidikan untuk sejumlah tersangka sudah diteken sejak 4 Februari 2021. Sejumlah tempat juga sudah digeledah seperti Kantor Direktorat Jenderal Pajak dan rumah seorang pejabat Dirjen Pajak pada awal Februari 2021. Serta, kantor konsultan pajak pada pertengahan Februari 2021.
Alex menjelaskan modus kasus korupsi ini adalah para wajib pajak memberikan uang kepada pejabat agar nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah. Ia tak menyebutkan siapa wajib pajak yang diduga melakukan penyuapan tersebut.
Baca: Begini Dugaan Modus Suap Pajak Puluhan Miliar Rupiah di Kemenkeu
"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," kata dia. Alex menuturkan nilai suap dalam kasus ini diperkirakan cukup besar, yakni mencapai miliaran Rupiah. "Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," kata dia.
Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmadrin Noor belum menjawab panggilan dan pesan yang dikirimkan Tempo mengenai kasus yang disidik KPK ini. Kemenkeu telah menjadwalkan konferensi pers daring mengenai pengusutan kasus dugaan suap pajak ini pada pukul 13.00 WIB. Menurut undangan liputan yang tersebar, konferensi pers akan dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktur Jenderal Pajak, Inspektur Pajak, dan Staf Khusus Menkeu.