TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Nurdin Abdullah melakukan korupsi untuk menutup utang biaya kampanye.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan Nurdin diduga mencari sponsor pengusaha lokal. Akibatnya, Nurdin memiliki kewajiban untuk membayar hutang budi itu dengan memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mendukungnya atau tim kampanye. “Bisa jadi begitu, semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan,” ujar Alex, Selasa, 2 Maret 2021.
KPK akan mendalami ke mana saja aliran duit korupsi ke Nurdin. Salah satunya, mengenai kemungkinan uang tersebut mengalir ke partai politik.
“Masih sedang didalami, jadi sejauh ini uang itu kan diterima dari pelaksanaan proyek dan belum ditelusuri lebih lanjtu uang itu lari ke mana,” kata dia.
KPK menangkap Nurdin dalam operasi tangkap tangan Jumat, 26 Februari 2021. KPK menduga Nurdin melalui bawahannya menerima duit Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Selain itu, KPK menduga Nurdin menerima duit Rp 3,4 miliar dari kontraktor yang lain. Sehingga, total duit yang diduga diterima nurdin sebanyak Rp 5,4 miliar.
Nurdin Abdullah merupakan Gubernur Sulawesi Selatan yang terpilih dalam Pilgub 2018. Ia diusung oleh PSI, PDIP, PKS, dan PAN. Nurdin membantah menerima suap. Ia menyebut anak buahnya lah yang bermain.
Baca: 5 Fakta Dugaan Korupsi Nurdin Abdullah Menurut Bambang Widjojanto