TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 4 lokasi berbeda dalam kasus korupsi pengaturan barang kena cukai pengelolaan Perdangan Bebas Bintan tahun 2016-2018, pada Senin, 1 Maret 2021. Keempat lokasi yang digeledah adalah Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, dua rumah pribadi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dari empat lokasi itu, KPK membawa sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen yang terkait dengan perkara ini. “Dari 4 lokasi tersebut ditemukan dan diamankan barang bukti di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali, Selasa 2 Maret 2021.
Ali mengatakan seluruh dokumen akan divalidasi dan dianalisis. Setelah itu akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Sebelumnya, dalam perkara yang sama KPK juga melakukan pemeriksaan pada Juamt, 26 Februari 2021 terhadap tiga saksi.
Di antaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mardiah yang pernah menjabat Kepala BP Bintan 2011-2016; Sekretaris DPRD Bintan, Muhammad Hendri; Anggota Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Radif Anandra. Dari para saksi, KPK mendalami mengenai tugas pokok dan prosedur standar operasional dari BP Bintan.
KPK menyatakan telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Namun, KPK belum menyebutkan identitas para tersangka. Pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penahanan.