TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini belum menemukan adanya pelanggaran hukum atas kerja sama yang dilakukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti, Tan Kian.
"Penyidik masih menemukan bisnis ini murni terkait perjanjian antara Bentjok dengan Tan Kian," ucap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di kantornya, Jakarta Selatan kepada Tempo pada 1 Maret 2021 malam.
Sebagaimana diketahui, Tan Kian dan Benny Tjokro memiliki usaha bersama membangun sejumlah properti di beberapa wilayah di Indonesia. Salah satunya adalah Apartemen South Hills yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penyidik pun telah menyita 18 unit bangunan apartemen.
Penyidik, kata Febrie, tengah mendalami pembagian keuntungan yang menjadi perjanjian keduanya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Benny Tjokro mendapat jatah 70 persen, sementara Tan Kian memperoleh 30 persen.
"Nah ini lagi didalami mengenai hak Bentjok 70 persen dari keuntungan kerja sama tersebut. Kami mempertanyakan 70 persen itu ke mana," ujar Febrie.
Terkait peluang memeriksa kembali Tan Kian, Febrie mengatakan tak akan melakukan dalam waktu dekat. Sebab, penyidik Kejagung masih menelaah sejumlah dokumen yang diberikan Tan Kian dalam pemeriksaan sebelumnya. "Rekan-rekan masih mendalami dokumen yang diserahkan oleh Tan Kian," kata Febrie.