TEMPO.CO, Jakarta – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau PWNU Jawa Timur menolak izin investasi minuman keras alias miras yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
“Menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan/atau minuman beralkohol yang sudah secara jelas diharamkan oleh agama dan menimbulkan kemudaratan bagi anak bangsa,” tutur Ketua PWNU Jawa Timur Marzuqi Mustamar dalam surat resmi, Senin, 1 Maret 2021.
Pemerintah menetapkan industri miras tergolong dalam daftar positif investasi (DPI) setelah sebelumnya sektor tersebut masuk di kategori bidang usaha tertutup. Berdasarkan aturan turunan UU Cipta Kerja ini, investasi miras dibuka di beberapa daerah, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
PWNU Jawa Timur meminta pemerintah memperhatikan pembangunan sumber daya manusia atau SDM yang berketuhanan dalam memperkuat investasi ekonomi. Karena itu, pemerintah diharapkan tidak mendorong munculnya pemodal-pemodal yang dianggap akan membawa mudarat.
PWNU Jawa Timur juga mendorong Pengurus Besar NU atau PBNU menyampaikan pendapat serupa. “PWNU mendorong PBNU untuk secara tegas dan bjaksana menyampaikan penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang mengarah kepada legalisasi minuman keras dan atau minuman beralkohol,” tutur Marzuqi.
Selanjutnya soal aturan invetasi miras itu, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur menginstruksikan warga nahdliyin di Jawa Timur tetap menjaga situasi dan kondisi serta tidak terpancing melakukan aksi yang lebih besar yang akan merugikan sesama. “Tetap jaga situasi dan kondusivitas di lingkungan masing-masing demi ketertiban bersama,” kata Marzuqi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Pengamat Sebut Perpres Investasi Miras Berpotensi Tarik Investor Asing