TEMPO.CO, Jakarta – Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo, menyarankan negara membiayai proses pemilihan kepala daerah atau pilkada dan pemilihan presiden atau pilpres bagi para kandidat untuk mencegah korupsi. Perubahan itu diawali dengan revisi undang-undang yang mengatur tentang kontestasi pilpres dan pilkada.
"Revisi UU Pilpres dan Pilkada untuk pembiayaan oleh negara dalam proses calon kandidat. Selain itu partai harus ada proses kaderisasi dan jangan ada calo," ujar Benny dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Maret 2021.
Berdasarkan laporan Transparency International 2021, indeks persepsi korupsi atau Corruption Perception Indeks (CPI) menyatakan rapor Indonesia masih merah dalam tindakan pencegahan rasuah. Dari skala 0 hingga 100, indeks persepsi korupsi Indonesia memiliki nilai 37.
Sementara itu, riset Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2015 menunjukkan bahwa 61,17 persen kasus korupsi dilakukan oleh politikus. Benny berkaca pada kasus yang belakangan terjadi, yakni operasi senyap yang menangkap mGubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Selain revisi undang-undang, Benny mengatakan Indonesia harus kembali ke demokrasi Pancasila."Jika kita ingin menghentikan korupsi harus merubah sistem kembali kepada demokrasi Pancasila yang efesien dan mengurangi money politik," katanya.
Dia juga meminta negara mengenakan sanksi yang tegas bagi koruptor termasuk mereka hasil pilkada berupa pemiskinan serta ganjaran sosial. Menurut Benny, korupsi hanya bisa dicegah dengan adanya perubahan perilaku dari pengambil kebijakannya dan masyarakat.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: KPK Paparkan Kedekatan Nurdin Abdullah dengan Kontraktor Penyuapnya