TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa mantan Deputi Direktur Keuangan PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan berinisial HR pada hari ini, 1 Maret 2021.
"Saudara HR diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi BPJS Ketenagakerjaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Senin, 1 Maret 2021.
Leonard mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Leonard menuturkan bahwa keterangan seluruh saksi akan menjadi petunjuk penyidik untuk menetapkan tersangka.
Kejaksaan Agung pun telah menyatakan ada kerugian senilai Rp 20 triliun di BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini tengah dalam proses penyidikan.
ANDITA RAHMA
Baca: Kasus BPJS Ketenagakerjaan, Kejagung Periksa 3 Petinggi Perusahaan Sekuritas