TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan terhitung sejak Maret 2021.
Dalam paparannya, Nadiem menerangkan bahwa peserta didik PAUD mendapat 7 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan, dan pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan. Sedangkan, mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.
“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” kata Nadiem dalam keterangannya, Senin, 1 Maret 2021.
Nadiem Makarim menjelaskan berdasarkan masukan masyarakat keseluruhan subsidi kuota internet pada 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi kecuali dua hal. Kedua hal itu laman atau aplikasi yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud.
Baca juga: Serikat Guru Beri Catatan Soal Subsidi Kuota Internet, Masa Aktif hingga Ponsel
Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif. “Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB,” ujar Nadiem.
Untuk yang sudah menerima subsidi kuota internet pada November-Desember 2020, kata Nadiem, maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi. Namun apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.
Selanjutnya, kata Nadiem Makarim, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru di situs ini http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah). Lalu http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
DEWI NURITA