TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Juri Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) 2017, Betti Alisjahbana, berharap Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengembalikan penghargaan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
"Kami sebetulnya mengharapkan NA untuk mengembalikan award jika dirinya melakukan korupsi tanpa harus menunggu putusan pengadilan," kata Betti kepada Tempo, Senin, 1 Maret 2021.
Betti mengaku terkejut dan ikut menyesalkan atas tersangkutnya Nurdin dalam kasus korupsi. Nurdin, kata dia, merupakan penerima penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award pada 2017. Ia mendapat penghargaan ini karena menumbuhkembangkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Serta upayanya memberantas korupsi ketika menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan selama 2 periode, mulai 2008 hingga 2018.
Menurut Betti, jika penerima award terbukti melakukan penyelewengan atas nilai-nilai korupsi, kebijakan BHACA adalah mereview kembali penghargaan tersebut.
Ia menuturkan, pengurus BHACA saat ini melakukan evaluasi internal terkait pencabutan Bung Hatta Award yang pernah diberikan kepada Nurdin. Betti sebagai dewan juri juga telah diminta pendapatnya dalam proses evaluasi tersebut.
"Esensinya bila terbukti telah terjadi penyelewengan atau penghianatan terhadap nilai-nilai antikorupsi penganugerahan harus dicabut," kata dia.
KPK menetapkan Nurdin Abdullah menjadi tersangka penerima suap terkait proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. KPK menduga Nurdin menerima duit Rp 5,4 miliar dari sejumlah kontraktor.
Baca juga: KPK Diminta Telusuri Dugaan Keterlibatan Nurdin Abdullah di Proyek Pelabuhan Makassar