TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah selama 20 hari pertama. Masa penahanan tersangka suap itu dimulai pada 27 Februari hingga 18 Maret 2021.
"NA ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujar Ketua KPK, Firli Bahuri di kantornya, Jakarta Selatan, Ahad, 28 Februari 2021.
Masa penahanan selama 20 hari pertama juga berlaku untuk dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat dan kontraktor sekaligus Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Namun, keduanya ditempatkan di Rutan berbeda dengan Nurdin.
"ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1. AS ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih," kata Firli.
Baca juga: Nurdin Abdullah Terima Rp 2 M dari Agung dan 3,4 M dari Kontraktor Lain
KPK menetapkan Nurdin dan Edy sebagai tersangka penerima suap atas proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur Tahun Anggaran 2020-2021. Sementara Agung, tersangka pemberi suap.
KPK menyatakan Agung memberikan uang Rp 2 miliar ke Nurdin melalui Edy sebagai fee proyek yang diterimanya. Duit itu diberikan pada 26 Februari 2021. Selain itu, KPK juga menduga Nurdin menerima uang dari kontraktor lain dengan nilai total mencapai Rp 3,4 miliar.
Nurdin sendiri mengaku tidak tahu apa-apa terkait kasus suap yang menjeratnya. Dia menuding anak buahnya yakni, Edy Rahmat, yang melakukan transaksi.
"Ternyata si Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu. Demi Allah, demi Allah," kata Nurdin Abdullah saat digiring ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad, 28 Februari 2021.