INFO NASIONAL - Bea Cukai Semarang bersama dengan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY berhasil mengamankan paket kiriman berupa rokok ilegal yang diangkut oleh bus nontrayek bertuliskan “Bus Pariwisata”.
Bus tersebut berhasil diamankan di Rest Area Manyaran, Desa Bendan Duwur Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang. Rokok ilegal yang berhasil diamankan sebanyak 150 karton dari berbagai merk.
Kepala KPPBC TMP Semarang, Sucipto, menyampaikan bahwa keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi KPPBC TMP A Semarang dengan Kanwil DJBC Jateng dan DIY. Bentuk sinergi dari kedua kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai tersebut menunjukkan bahwa Bea Cukai satu suara dalam upaya menggempur rokok ilegal.
Berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh Unit Penindakan dan Penyidikan pada Selasa, 23 Februari 2021, dilanjutkan dengan operasi gabungan dalam bentuk patroli bersama di sepanjang Tol Salatiga – Krapyak. Sekitar pukul 12:55 WIB, ditemukan sarana pengangkut sesuai dengan ciri-ciri informasi yang didapat melintas.
Selanjutnya, tim yang sudah berada di lapangan langsung melakukan pengejaran dan menghentikan bus di Rest Area Manyaran, Desa Bendan Duwur Kecamatan Gajahmungkur Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan muatan bus yang disaksikan oleh supir Bus berinisial M dan AM, diperoleh 600.000 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang dikemas tanpa pita cukai dengan merk Mildboro, Super Promossi Excecutive, Laris, SMD, dan L4 International Bold.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 346.500.000 yang terdiri dari Cukai dan Pajak Rokok. Sarana pengangkut beserta barang hasil penindakan dibawa ke KPPBC TMP A Semarang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Penyidikan. (*)