TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengemukakan alasan mengapa menuntut Hari Prasetyo, terdakwa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
"Perannya dia terbukti dominan makanya seumur hidup," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di kantornya, Jakarta Selatan, kepada Tempo pada Jumat, 26 Februari 2021.
Sebagaimana diketahui, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 itu dituntut dan divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun.
Hari juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, ia kemudian menyatakan banding.
Terkabul, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Hari Prasetyo menjadi 20 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman PT DKI Jakarta soal vonis terpidana Jiwasraya itu.