Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejagung Ungkap Alasan Menuntut Hari Prasetyo Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Pengendara mengamati karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. Sejumlah karangan bunga itu juga sebagai bentuk apresiasi warga atas penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengendara mengamati karangan bunga di depan gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 27 Oktober 2020. Sejumlah karangan bunga itu juga sebagai bentuk apresiasi warga atas penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengemukakan alasan mengapa menuntut Hari Prasetyo, terdakwa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Perannya dia terbukti dominan makanya seumur hidup," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono di kantornya, Jakarta Selatan, kepada Tempo pada Jumat, 26 Februari 2021.

Sebagaimana diketahui, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 itu dituntut dan divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun.

Hari juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, ia kemudian menyatakan banding.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terkabul, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Hari Prasetyo menjadi 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman PT DKI Jakarta soal vonis terpidana Jiwasraya itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

15 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

MAKI menilai Firli Bahuri sebagai biang penyebab merosotnya kinerja KPK saat ini.


Kejagung Periksa Direktur PT Bio Konservasi Indonesia Sebagai Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kejagung Periksa Direktur PT Bio Konservasi Indonesia Sebagai Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi untuk tersangka Achsanul Qosasi (AQ) pada Selasa, 28 November 2023.


Sengkarut Minyak Goreng, Zulhas: Kejagung Gencar Periksa BPDPKS Setiap Hari

4 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan seusai memberikan pengarahan di acara Rakernas Perpadi di Diamond Solo Convention Center, Jawa Tengah, Selasa sore, 24 Oktober 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sengkarut Minyak Goreng, Zulhas: Kejagung Gencar Periksa BPDPKS Setiap Hari

Zulhas merespons soal sengkarut minyak goreng yang berlangsung saat ini.


Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

7 hari lalu

Anggota III BPK Achsanul Qosasi berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Sebelumnya, nama Achsnanul Qosasi muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS Kominfo pada Senin, 23 Oktober 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terhadap terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, eks Direktur Utama PT Mora Telekomunikasi Indonesia Tbk. Sidang juga menghadirkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. ANTARA FOTO/Raqilla
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi di Kasus Achsanul Qosasi

Pada Kamis kemarin, Kejagung juga memeriksa empat saksi untuk tersangka Achsanul Qosasi. Demi memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan


Kejagung Periksa Lagi 3 Saksi dari BPK soal Aliran Duit Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi

9 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kejagung Periksa Lagi 3 Saksi dari BPK soal Aliran Duit Rp 40 Miliar ke Achsanul Qosasi

Kejaksaan Agung Periksa Lagi 3 Orang Saksi dari BPK, Total Ada 6 Saksi dalam Kasus Penerimaan Uang Rp. 40 Miliar ke Achsanul Qosasi


Kejagung Periksa 3 Pegawai BPK dan 2 Saksi Lainnya di Kasus Korupsi BTS Kominfo

10 hari lalu

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru perintangan penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) Kominfo di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Kejaksaan Agung, Jumat malam, menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemufakatan jahat penyuapan dalam perkara korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejagung Periksa 3 Pegawai BPK dan 2 Saksi Lainnya di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kapuspen Kejagung mengatakan penyidik memeriksa lima saksi untuk dua tersangka korupsi BTS Kominfo.


Achsanul Qosasi Kembali Serahkan Sisa Uang Korupsi BTS Kominfo US$ 619 Ribu ke Kejagung

10 hari lalu

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Achsanul tercatat memiliki total kekayaan Rp24 miliar (Rp 24.853.836.289). Ia diketahui memiliki mobil Toyota Alphard Minibus (2011), Toyota Alphard 2,5G AT (2015), Toyota Camry Sedan (2011), Toyota Kijang Innova Minibus (2010), Mitsubishi Outlander Sport Minibus (2013), mobil VW Sedan (1974), dan VW Minibus (1953). ANTARA FOTO/Raqilla
Achsanul Qosasi Kembali Serahkan Sisa Uang Korupsi BTS Kominfo US$ 619 Ribu ke Kejagung

Achsanul Qosasi kembali menyerahkan uang ke Kejagung senilai US$ 6619 ribu dari hasil korupsi BTS Kominfo.


Isi Garasi Eks Dirut Waskita Karya yang Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 5,8 M

10 hari lalu

Destiawan Soewardjono. Dok. Waskita
Isi Garasi Eks Dirut Waskita Karya yang Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 5,8 M

Eks Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjon, tercatat memiliki kendaraan yang nilainya mencapai Rp 1.297.300.000.


Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

11 hari lalu

Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana (kiri) dan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang juga menjerat Jhonny G Plate. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus BTS 4G Bakti Kominfo

Pemeriksaan dilakukan Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.


Pupuk Kaltim Bantah Kerugian Dana Pensiun, Ini Kata Pensiunan Perusahaan

11 hari lalu

Salah satu spanduk berisi tuntutan yang dibawa pensiunan karyawan PT Pupuk Kaltim saat berunjuk rasa di depan kantor perwakilan Pupuk Kaltim di kawasan Kebun Sirih, Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018. Warih juga berbicara mengenai dugaan penyelewengan dana pensiun PT Pupuk Kaltim yang perkaranya sudah diselidiki Kejaksaan Agung. TEMPO/Tony Hartawan
Pupuk Kaltim Bantah Kerugian Dana Pensiun, Ini Kata Pensiunan Perusahaan

Ketua Forum Pensiunan Pupuk Kaltim (FP3K) Ezrinal Azis menanggapi perihal pernyataan PT Pupuk Kalimantan Timur yang membantah ada kerugian di dana pensiunnya.