TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi, Siti Nadia Tarmizi, memastikan tidak akan ada kebocoran vaksin untuk program vaksinasi pemerintah, meski vaksinasi gotong royong sudah diperbolehkan.
"Dengan ini kita bisa memastikan tidak akan ada kebocoran vaksin tersebut yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong," kata Nadia dalam konferensi pers, Jumat, 26 Februari 2021.
Nadia mengatakan, salah satu antisipasinya adalah penggunaan jenis vaksin pada program gotong royong yang berbeda dengan pemerintah. Pada program vaksinasi pemerintah, jenis vaksin yang digunakan adalah Sinovac, Novavax, AstraZeneca, dan Pfizer.
Vaksinasi gotong royong, kata Nadia, akan berjalan jika sudah tersedia vaksinnya. Pengadaannya sendiri, menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021, menjadi ranah Kementerian BUMN dan PT Bio Farma.
Menurut Nadia, jenis vaksin yang digunakan dalam program gotong royong juga harus menggunakan mekanisme yang sama dalam program pemerintah, yaitu mendapatkan persetujuan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA), dan bisa juga dengan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Dan ini harus sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan," katanya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu yang diatur dalam beleid itu adalah soal program vaksin mandiri atau vaksin gotong royong.
Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.