TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) melihat tidak ada urgensi memberikan vaksin Covid-19 kepada para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, menurut Peneliti ICW Dewi Anggraeni, tahanan KPK bukan garda terdepan yang harus mendapatkan vaksin tahap satu.
"Menurut kami sangat tidak tepat ya. Melihat kesahihan data Kementerian Kesehatan saja, bisa diragukan bahwa pasti belum semua tenaga kesehatan atau kelompok prioritas lainnya yg menjadi target vaksin tahap 1 itu mendapatkan vaksin, sekarang sudah akan diberikan kepada tahanan KPK," ucap Dewi melalui keterangan tertulis pada Jumat, 26 Februari 2021.
Di sisi lain, ICW memahami bahwa pelaksanaan vaksin di KPK, termasuk ke tahanan, bertujuan supaya tidak mengganggu penyelidikan dan penyidikan KPK. "Tapi lagi-lagi harus dilihat lagi apa prioritasnya?" ucap Dewi.
Sebelumnya KPK telah memberikan penjelasan ke publik ihwal ramainya pembicaraan soal para tahanan yang menerima vaksin Covid-19.
Baca: KPK Jelaskan Alasan Tahanan Dapat Vaksin Covid-19
Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan berkewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa setiap orang, termasuk tahanan.
Tahanan KPK, lanjut Firli, merupakan salah satu pihak yang rentan untuk tertular dan menularkan Covid-19 karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, seperti petugas rutan, penyidik, keluarga tahanan, dan kuasa hukum.
Oleh karena itu, Ketua KPK menilai penting memberikan vaksin Covid-19 terhadap tahanan sebab beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. "Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut," ucap Firli.
ANDITA RAHMA