TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik sebagian tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, aset-aset yang disita merupakan milik Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.
"Ada 17 bus pariwisata sudah kami sita, itu milik Sonny. Lalu tiga tambang nikel milik Heru Hidayat di Sulawesi, Sukabumi, dan Kalimantan Tengah. Tapi Sukabumi dan Kalimantan Tengah masih proses itu," ucap Febrie saat dikonfirmasi Tempo pada 25 Februari 2021.
Untuk Benny Tjokro, penyidik juga menyita satu tambang. Namun, Febrie tak membeberkan lokasi tambang tersebut. Selain itu, disita pula 18 unit apartemen di South Hill, yang merupakan proyek kerja sama dengan Tan Kian.
Febrie mengatakan, pihaknya tengah fokus mengembalikan aset-aset yang memiliki nominal besar. Sehingga, kerugian negara akibat Asabri bisa segera kembali.
Baca: Kejagung Sita Tanah Milik Tersangka Asabri di Jakarta Timur
"Jadi kami konsentrasi aset-aset yang besar. Mudah-mudahan dengan perusahaan tambang-tambang ini nanti ada appraisal nilai yang mudah-mudahan uang Asabri bisa dihitung pengembaliannya cukup besar," ucap Febrie.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Selain Lukman, Benny Tjokro, dan Heru, enam lainnya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar.
Kemudian, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.
ANDITA RAHMA